Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2021/PN Sby 1.BUDI HARTONO
2.ELLY MAYASARI
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2021/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Mar. 2021
Nomor Surat 3
Pemohon
NoNama
1BUDI HARTONO
2ELLY MAYASARI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu Pada Akta Otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaoleh Polwiltabes Surabaya Kasat Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan alas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;-------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;--------------------------------------------------
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;--------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------

Demikian gugatan ini dibuat dan disampaikan, atas perhatian dan pertimbangannya yang seksama, diucapkan terima kasih.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya