| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu Pada Akta Otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaoleh Polwiltabes Surabaya Kasat Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan alas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;-------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;--------------------------------------------------
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------
Demikian gugatan ini dibuat dan disampaikan, atas perhatian dan pertimbangannya yang seksama, diucapkan terima kasih.--------------------------------------------------------- |