| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pembayaran upah Penggugat dibawah upah minimum kota (UMK) Surabaya:
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat mulai bulan Januari 2022 s/d bulan Oktober 2024 yaitu sebesar Rp.108.338.786,- (seratus delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- kekurangan upah Januari s/d. Desember 2022, Rp. 4.375.479 – 1.300.000,- x 12 bulan = Rp, 36.905.748,-
- kekurangan upah Januari s/d. Desember 2023, Rp. 4.525.479 – 1.339.000,- x 12 bulan = Rp, 38.237.784,-
- kekurangan upah Januari s/d. Desember 2022, Rp. 4.725.479 – 1.405.950,- x 10 bulan = Rp. 33.195.290,-
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut
- uang pesangon, 1 x 4 x Rp. 4.725.479,- =Rp. 18.901.916,-
- uang Penghargaan masa kerja, 1 x 2 x Rp. 4.725.479,- =Rp. 9.450.958,-
- uang penggantian hak/uang cuti
- tahun 2024 Rp. 4.725.479 : 25 x 10 hari =Rp. 1.890.191,-
- upah selama tidak dipekerjakan mulai bulan Nopember s/d.
- Desember 2024 = Rp. 4.725.479 x 2 =Rp. 9.450.958,- +
- JUMLAH =Rp. 39.694.023,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya setempat dikenal Jalan Raya Manyar Tirtomoyo. No. 48 Surabaya - Jawa Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|