Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Musa Ade Rian Klaping PT.GOLDEN GLOVE MEDICAL INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 79/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Musa Ade Rian Klaping
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDU TAMBUNAN, SH.Musa Ade Rian Klaping
Tergugat
NoNama
1PT.GOLDEN GLOVE MEDICAL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembayaran upah Penggugat dibawah upah minimum kota (UMK) Surabaya:
  4. Menyatakan hubungan kerja antara  Tergugat dengan  Penggugat putus  terhitung sejak putusan dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat mulai bulan Januari 2022 s/d bulan Oktober 2024 yaitu sebesar Rp.108.338.786,- (seratus delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah)  dengan perincian sebagai berikut :
  • kekurangan upah Januari s/d. Desember 2022, Rp.  4.375.479 – 1.300.000,- x 12 bulan = Rp, 36.905.748,-
  • kekurangan upah Januari s/d. Desember 2023, Rp.  4.525.479 – 1.339.000,- x 12 bulan = Rp, 38.237.784,-
  • kekurangan upah Januari s/d. Desember 2022, Rp.  4.725.479 – 1.405.950,- x 10 bulan = Rp. 33.195.290,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak  Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut 
  • uang pesangon, 1 x 4 x Rp. 4.725.479,-                           =Rp. 18.901.916,-
  • uang Penghargaan masa kerja, 1 x 2 x Rp. 4.725.479,-       =Rp.   9.450.958,-
  • uang penggantian hak/uang cuti
  • tahun 2024  Rp. 4.725.479 : 25 x 10 hari                          =Rp.   1.890.191,-
  • upah selama tidak dipekerjakan mulai bulan Nopember s/d.
  • Desember 2024 = Rp. 4.725.479 x 2                               =Rp.   9.450.958,- +
  • JUMLAH                           =Rp. 39.694.023,-
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu  sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak  dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya setempat dikenal Jalan Raya Manyar Tirtomoyo. No. 48 Surabaya - Jawa Timur;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak