| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama KARSI yang lahir di Tuban pada tanggal 12 Agustus 1960 (yang tertulis dalam surat-surat resmi Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Buku Nikah dan surat-surat penting lainnya) dengan nama RASI (yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama ELIAS SLAMET sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-07022017-0017 tertanggal 7 Februari 2017) adalah nama satu orang yang sama;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|