Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 124.666.700,-
- Bunga Berjalan : Rp. 57.280.102,-
- Total Kewajiban : Rp. 112.813.330,-
(Seratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa BPKB Roda 4 Hyundai Getz 2004, BPKB Roda 4 Daihatsu Xenia 2004 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB Roda 4 Hyundai Getz 2004, BPKB Roda 4 Daihatsu Xenia 2004 atas nama Tergugat I dan Hanik Lutfiyah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|