| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 849/Pid.Sus/2026/PN Sby | DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. | YUSRIL EGA ARDANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 849/Pid.Sus/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3945/M.5.43/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Primair : -----Bahwa ia terdakwa YUSRIL EGA ARDANA pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 07.10 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Tambak Langon depan PT Bina Sarana Depo Bahari No 24 Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu linta dengan korban mengalami luka berat” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Nama : DIDIK INDRAWAN. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Warga Negara : 64 tahun. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta Alamat : Sidokare Asri AX-2 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia enam puluh empat tahun ini, ditemukan luka lecet gores pada pergelangan kaki kanan bagian luar, ditemukan patah tulang pada sepertiga bawah tulang betis, akibat kekerasan tumpul. Luka-Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian, untuk sementara waktu. --------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------
Subsidair : -----Bahwa ia terdakwa YUSRIL EGA ARDANA pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 07.10 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Tambak Langon depan PT Bina Sarana Depo Bahari No 24 Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu linta dengan korban mengalami luka ringan” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Nama : DIDIK INDRAWAN. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Warga Negara : 64 tahun. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta Alamat : Sidokare Asri AX-2 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia enam puluh empat tahun ini, ditemukan luka lecet gores pada pergelangan kaki kanan bagian luar, ditemukan patah tulang pada sepertiga bawah tulang betis, akibat kekerasan tumpul. Luka-Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian, untuk sementara waktu. --------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : Primair : -----Bahwa ia terdakwa YUSRIL EGA ARDANA pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 07.10 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Tambak Langon depan PT Bina Sarana Depo Bahari No 24 Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Nama : DIDIK INDRAWAN. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Warga Negara : 64 tahun. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta Alamat : Sidokare Asri AX-2 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia enam puluh empat tahun ini, ditemukan luka lecet gores pada pergelangan kaki kanan bagian luar, ditemukan patah tulang pada sepertiga bawah tulang betis, akibat kekerasan tumpul. Luka-Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian, untuk sementara waktu. --------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------
Subsidair : -----Bahwa ia terdakwa YUSRIL EGA ARDANA pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 07.10 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Tambak Langon depan PT Bina Sarana Depo Bahari No 24 Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Nama : DIDIK INDRAWAN. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Warga Negara : 64 tahun. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta Alamat : Sidokare Asri AX-2 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia enam puluh empat tahun ini, ditemukan luka lecet gores pada pergelangan kaki kanan bagian luar, ditemukan patah tulang pada sepertiga bawah tulang betis, akibat kekerasan tumpul. Luka-Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian, untuk sementara waktu. --------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
