Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
849/Pid.Sus/2026/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. YUSRIL EGA ARDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 849/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3945/M.5.43/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRIL EGA ARDANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

        Primair :

-----Bahwa ia terdakwa YUSRIL EGA ARDANA pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 07.10 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Tambak Langon depan PT Bina Sarana Depo Bahari No 24 Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu linta dengan korban mengalami luka berat perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 06.30 wib Terdakwa sepulang dari kerja menuju rumah di Lamongan dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol W-4696 NFA berjalan dengan kecepatan kurang lebih 50km/jam, arus lalu lintas sedang, pagi hari, cuaca cerah, permukaan jalan rata, jalan aspal, satu arah ketika melewati Jl Tambak Langon berjalan dari arah timur ke barat Terdakwa melihat ada kepadatan di jalur tersebut lalu Terdakwa sengaja mengambil jalur berlawanan dan Terdakwa sengaja mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol W-4696 NFA secara melawan arah di jalur searah dari barat ke timur lalu sesampainya di depan PT Bina Sarana Depo Bahari Jl Tambak Langon No 24 Kecamatan Asemrowo  Kota Surabaya Terdakwa menabrak Saksi Didik Indrawan yang mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol W-3161-F yang saat itu sedang putar balik di jalur barat ke timur hendak masuk ke PT Bina Sarana Depo Bahari yang kemudian menyebabkan Saksi Didik Indrawan terjatuh, setelah itu Terdakwa dibantu dengan warga sekitar mendampingi Saksi Didik Indrawan ke rumah sakit.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi  Didik Indrawan mengalami luka pada pergelangan kaki kanan bagian luar serta patah tulang kaki kanan, serta sempat dirawat selama 5(lima) hari di rumah sakit.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/66/I/LL/2026/Rsb. Surabaya tanggal 06 Januari 2026 yang dibuat oleh dr. YUNIKE SUSILO, dokter jaga IGD Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pada hari Selasa tanggal 22 Desembet 2025 jam 10.00 wib, telah melakukan pemeriksaan  terhadap :

Nama                               : DIDIK INDRAWAN.

Jenis Kelamin                 : Laki-Laki.

Warga Negara                : 64 tahun.

Agama                             : Islam.

Pekerjaan                       : Swasta

Alamat                             : Sidokare Asri AX-2 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Sepande Kecamatan Candi Kabupaten                                                          Sidoarjo

Dengan kesimpulan      :

Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia enam puluh empat tahun ini, ditemukan luka lecet gores pada pergelangan kaki kanan bagian luar, ditemukan patah tulang pada sepertiga bawah tulang betis, akibat kekerasan tumpul. Luka-Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian, untuk sementara waktu.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------

 

        Subsidair :

-----Bahwa ia terdakwa YUSRIL EGA ARDANA pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 07.10 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Tambak Langon depan PT Bina Sarana Depo Bahari No 24 Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu linta dengan korban mengalami luka ringan perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 06.30 wib Terdakwa sepulang dari kerja menuju rumah di Lamongan dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol W-4696 NFA berjalan dengan kecepatan kurang lebih 50km/jam, arus lalu lintas sedang, pagi hari, cuaca cerah, permukaan jalan rata, jalan aspal, satu arah ketika melewati Jl Tambak Langon berjalan dari arah timur ke barat Terdakwa melihat ada kepadatan di jalur tersebut lalu Terdakwa sengaja mengambil jalur berlawanan dan Terdakwa sengaja mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol W-4696 NFA secara melawan arah di jalur searah dari barat ke timur lalu sesampainya di depan PT Bina Sarana Depo Bahari Jl Tambak Langon No 24 Kecamatan Asemrowo  Kota Surabaya Terdakwa menabrak Saksi Didik Indrawan yang mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol W-3161-F yang saat itu sedang putar balik di jalur barat ke timur hendak masuk ke PT Bina Sarana Depo Bahari yang kemudian menyebabkan Saksi Didik Indrawan terjatuh, setelah itu Terdakwa dibantu dengan warga sekitar mendampingi Saksi Didik Indrawan ke rumah sakit.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi  Didik Indrawan mengalami luka pada pergelangan kaki kanan bagian luar serta patah tulang kaki kanan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/66/I/LL/2026/Rsb. Surabaya tanggal 06 Januari 2026 yang dibuat oleh dr. YUNIKE SUSILO, dokter jaga IGD Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pada hari Selasa tanggal 22 Desembet 2025 jam 10.00 wib, telah melakukan pemeriksaan  terhadap :

Nama                               : DIDIK INDRAWAN.

Jenis Kelamin                 : Laki-Laki.

Warga Negara                : 64 tahun.

Agama                             : Islam.

Pekerjaan                       : Swasta

Alamat                             : Sidokare Asri AX-2 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Sepande Kecamatan Candi Kabupaten                                                          Sidoarjo

Dengan kesimpulan      :

Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia enam puluh empat tahun ini, ditemukan luka lecet gores pada pergelangan kaki kanan bagian luar, ditemukan patah tulang pada sepertiga bawah tulang betis, akibat kekerasan tumpul. Luka-Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian, untuk sementara waktu.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

        KEDUA :     

        Primair :

-----Bahwa ia terdakwa YUSRIL EGA ARDANA pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 07.10 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Tambak Langon depan PT Bina Sarana Depo Bahari No 24 Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 06.30 wib Terdakwa sepulang dari kerja menuju rumah di Lamongan dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol W-4696 NFA berjalan dengan kecepatan kurang lebih 50km/jam, arus lalu lintas sedang, pagi hari, cuaca cerah, permukaan jalan rata, jalan aspal, satu arah ketika melewati Jl Tambak Langon berjalan dari arah timur ke barat Terdakwa melihat ada kepadatan di jalur tersebut lalu Terdakwa mengambil jalur berlawanan dan Terdakwa mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol W-4696 NFA secara melawan arah di jalur searah dari barat ke timur lalu sesampainya di depan PT Bina Sarana Depo Bahari Jl Tambak Langon No 24 Kecamatan Asemrowo  Kota Surabaya Terdakwa menabrak Saksi Didik Indrawan yang mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol W-3161-F yang saat itu sedang putar balik di jalur barat ke timur hendak masuk ke PT Bina Sarana Depo Bahari yang kemudian menyebabkan Saksi Didik Indrawan terjatuh, setelah itu Terdakwa dibantu dengan warga sekitar mendampingi Saksi Didik Indrawan ke rumah sakit.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi  Didik Indrawan mengalami luka pada pergelangan kaki kanan bagian luar serta patah tulang kaki kanan, serta sempat dirawat selama 5(lima) hari di rumah sakit.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/66/I/LL/2026/Rsb. Surabaya tanggal 06 Januari 2026 yang dibuat oleh dr. YUNIKE SUSILO, dokter jaga IGD Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pada hari Selasa tanggal 22 Desembet 2025 jam 10.00 wib, telah melakukan pemeriksaan  terhadap :

Nama                               : DIDIK INDRAWAN.

Jenis Kelamin                 : Laki-Laki.

Warga Negara                : 64 tahun.

Agama                             : Islam.

Pekerjaan                       : Swasta

Alamat                             : Sidokare Asri AX-2 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Sepande Kecamatan Candi Kabupaten                                                          Sidoarjo

Dengan kesimpulan      :

Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia enam puluh empat tahun ini, ditemukan luka lecet gores pada pergelangan kaki kanan bagian luar, ditemukan patah tulang pada sepertiga bawah tulang betis, akibat kekerasan tumpul. Luka-Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian, untuk sementara waktu.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------

 

        Subsidair :

-----Bahwa ia terdakwa YUSRIL EGA ARDANA pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 07.10 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Tambak Langon depan PT Bina Sarana Depo Bahari No 24 Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 06.30 wib Terdakwa sepulang dari kerja menuju rumah di Lamongan dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol W-4696 NFA berjalan dengan kecepatan kurang lebih 50km/jam, arus lalu lintas sedang, pagi hari, cuaca cerah, permukaan jalan rata, jalan aspal, satu arah ketika melewati Jl Tambak Langon berjalan dari arah timur ke barat Terdakwa melihat ada kepadatan di jalur tersebut lalu Terdakwa mengambil jalur berlawanan dan Terdakwa mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol W-4696 NFA secara melawan arah di jalur searah dari barat ke timur lalu sesampainya di depan PT Bina Sarana Depo Bahari Jl Tambak Langon No 24 Kecamatan Asemrowo  Kota Surabaya Terdakwa menabrak Saksi Didik Indrawan yang mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol W-3161-F yang saat itu sedang putar balik di jalur barat ke timur hendak masuk ke PT Bina Sarana Depo Bahari yang kemudian menyebabkan Saksi Didik Indrawan terjatuh, setelah itu Terdakwa dibantu dengan warga sekitar mendampingi Saksi Didik Indrawan ke rumah sakit.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi  Didik Indrawan mengalami luka pada pergelangan kaki kanan bagian luar serta patah tulang kaki kanan,
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/66/I/LL/2026/Rsb. Surabaya tanggal 06 Januari 2026 yang dibuat oleh dr. YUNIKE SUSILO, dokter jaga IGD Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pada hari Selasa tanggal 22 Desembet 2025 jam 10.00 wib, telah melakukan pemeriksaan  terhadap :

Nama                               : DIDIK INDRAWAN.

Jenis Kelamin                 : Laki-Laki.

Warga Negara                : 64 tahun.

Agama                             : Islam.

Pekerjaan                       : Swasta

Alamat                             : Sidokare Asri AX-2 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Sepande Kecamatan Candi Kabupaten                                                          Sidoarjo

Dengan kesimpulan      :

Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki mengaku berusia enam puluh empat tahun ini, ditemukan luka lecet gores pada pergelangan kaki kanan bagian luar, ditemukan patah tulang pada sepertiga bawah tulang betis, akibat kekerasan tumpul. Luka-Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian, untuk sementara waktu.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya