| Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar iuran dan denda dengan jumlah sebesar Rp. 50.545.040,00 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Puluh Rupiah) yang terdiri dari:
|
Tagihan Iuran
|
=
|
Rp. 46.300.800,00
|
|
Denda
|
=
|
Rp. 4.244.240,00+
|
|
Total
|
|
Rp. 50.545.040,00
|
|
Total tagihan iuran dan dan denda
|
=
|
Rp. 50.545.040,00 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Puluh Rupiah).
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|