Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT Nawata Kurnia Putra PT Nawata Kurnia Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Nawata Kurnia Putra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1THOMYSON ALFRED NANLOHY, SHPT Nawata Kurnia Putra
Termohon
NoNama
1PT Nawata Kurnia Putra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan PEMOHON PKPU dalam status PKPU sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan;

3.   Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam PKPU a quo;

4.   Menunjuk dan mengangkat:

?    Saudara Dr. EMIRAL RANGGA TRANGGONO, S.H, M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU 236.AH.04.06-2024 Tanggal 20 Desember 2024, beralamat di Menara 165 4th Jl. TB. Simatupang Kav. 1, Jakarta Selatan 12560, dan

 

?    Saudara LISAR ZUKNI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-68.AH.04.05-2023 tertanggal 26 Oktober 2023, beralamat di Gd. Graha Mampang Suite 101 Jl. H. Tuti Alawiyah, No. 100, Kec. Pancoran, Kel. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Jakarta - 12760.

 

     Untuk bertindak sebagai PENGURUS dalam hal permohonan PEMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara/Tetap dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal PEMOHON PKPU dinyatakan pailit;

5.   Menetapkan Rapat Permusyawaratan Majelis selanjutnya bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;

6.   Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para kreditur dan Debitur yang dikenal dengan surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan tersebut;

7.   Menghukum PEMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak