Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2026/PN Sby 1.SOETONO
2.ANIK SULIYAH
2.PT.BANK RAKYAT INDONESIA KC Surabaya Kertajaya,
3.DEPARTEMEN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOETONO
2ANIK SULIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sujai SH,MHSOETONO
2Sujai SH,MHANIK SULIYAH
Tergugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA KC Surabaya Kertajaya,
2DEPARTEMEN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANTON MARDIANSYAH
2ATR/BPN Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II menjual lelang eksekusi hak tanggungan Di bawah harga standard adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan risalah Lelang Nomor : 953/10.01/2025 tanggal 12 November 2025 adalah cacat hukum atau batal Demi Hukum
  4. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik;
  5. Menyatakan bahwa  surat perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I dan segala macam surat (akte) apapun bentuknya, jenisnya, dan sifatnya yang berkaitan atau bersumber dari surat perjanjian kredit tersebut dan atau berkaitan atau bersumber dari SHM No. 244 atas nama ANIK SULIYAH dan SHM No. 1760 atas nama ANIK SULIYAH tanah obyek sengketa adalah batal demi hukum;
  6. Menyatakan SHM No. 244 atas nama ANIK SULIYAH yang beralih nama menjadi Nama Turut Tergugat I Nomor SHM NIB . 12.01.000028275.0 Cacat formil atau batal demi Hukum;
  7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II membayarkan ganti rugi materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dan imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,; (dua milyard rupiah) kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dan  kerugian imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) untuk seketika dan sekaligus ;
  9. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mengubah kembali SHM atas nama Turut Tergugat I kembali kepada nama ANIK SULIYAH, dan apabila Turut Tergugat I tidak merubah dan Menyerahkan maka memerintahkan Turut Tergugat II untuk mengubah nama SHM menjadi nama ANIK SULIYAH berdasarkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang jaminan milik Penggugat yang berupa SHM No. 244 atas nama ANIK SULIYAH dan SHM No. 1760 atas nama ANIK SULIYAH;
  11. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya;
  12. Menyatakan bahwa oleh karena gugatan dari Penggugat didasarkan atas alat-alat bukti yang cukup, serta mengingat ketentuan dalam Pasal 180 HIR maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu/uitvoorbaar bij voorraad walaupun Para Tergugat mohon verzet, banding dan kasasi;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak