Dakwaan |
Pertama
-------- Bahwa terdakwa Aldo Orbadinata Roemi Virdaus Bin Djunaidi pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 22. 00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidak tahun 2024 bertempat di Taman Kunang-Kunang Jalan Pejaringansari Rungkut Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 22. 00 Wib ketika saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi sedang bermain sepak bola di Taman Kunang-kunang Jalan Pejaringansari Rungkut Kota Surabaya kemudian di datang oleh terdakwa sambil mengatakan “ Jangan ramai-ramai disini ” kemudian saksi Miftahul Alfandi. R bertanya kepada terdakwa “ ono opo mas “ lalu tampa banyak bicara terdakwa lansung memukul saksi Miftahul Alfandi. R mengenai wajahnya sebanyak 4 (empat) kali kemudian terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok dari dalam celana pendek sambl diacung-acungkan dan disabet-sabetkan ke tengah lapangan bola sehingga saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi dan teman-temannya melarikan diri karena ketakutan namun pada saat saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi melarikan diri terdakwa melihat 1 (satu)buah Hand Phone merk Vivo Y 18 warna biru milik saksi Agus Setyo Budi yang tergelatak dipingir lapangan lalu oleh terdakwa diambil dengan menggunakan tangan kiri dan dibawa pergi ke ararah warkop kampung jalan Penjaringansari lalu terdakwa meminta tolong kepada temannya untuk di antar ke daerah Semambung Sidoarjo
- Bahwa Hand Phone merk Vivo Y 18 warna biru oleh terdakwa dijual kepada orang yang tidak kenal di terminal Tulungagung seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Akibat perbuatan terdakwa saksi Agus Setyo Budi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.359.000,-( satu juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP ----------------
Atau
Kedua
---------Bahwa terdakwa Aldo Orbadinata Roemi Virdaus Bin Djunaidi pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 22. 00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidak tahun 2024 bertempat di Taman Kunang-Kunang Jalan Pejaringansari Rungkut Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ” secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu , dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut .
- Berawal pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 22. 00 Wib ketika saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi sedang bermain sepak bola di Taman Kunang-kunang Jalan Pejaringansari Rungkut Kota Surabaya kemudian di datang oleh terdakwa sambil mengatakan “ Jangan ramai-ramai disini ” kemudian saksi Miftahul Alfandi. R bertanya kepada terdakwa “ ono opo mas “ lalu tampa banyak bicara terdakwa lansung memukul saksi Miftahul Alfandi. R mengenai wajahnya sebanyak 4 (empat) kali kemudian terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok dari dalam celana pendek sambl diacung-acungkan dan disabet-sabetkan ke tengah lapangan bola sehingga saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi dan teman-temannya melarikan diri karena ketakutan Berawal pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 22. 00 Wib ketika saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi sedang bermain sepak bola di Taman Kunang-kunang Jalan Pejaringansari Rungkut Kota Surabaya kemudian di datang oleh terdakwa sambil mengatakan “ Jangan ramai-ramai disini ” kemudian saksi Miftahul Alfandi. R bertanya kepada terdakwa “ ono opo mas “ lalu tampa banyak bicara terdakwa lansung memukul saksi Miftahul Alfandi. R mengenai wajahnya sebanyak 4 (empat) kali kemudian terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok dari dalam celana pendek sambil diacung-acungkan dan disabet-sabetkan ke tengah lapangan bola sehingga saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi dan teman-temannya melarikan diri karena ketakutan sambil berteriak –teriak minta tolong-tolong Polisi-polisi, selanjutnya terdakwa pergi ke arah warkop kampung jalan Penjaringansari lalu terdakwa meminta tolong kepada temannya untuk di antar ke daerah Semambung Sidoarjo
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP |