Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pemilik sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 340 K, seluas 254 m2 dengan Surat Ukur tertanggal 16-April-1986 No. 343 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari, setempat dikenal bidang tanah dan bangunan di Jl. Kalianyar No. 5 Genteng, Surabaya;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 40/EKS/2016/PN.Sby. jo. Nomor 653/ Pdt.G/2008/PN.Sby tertanggal 18 Januari 2017 terhadap sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Kalianyar No. 5 Genteng, Surabaya dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Kalianyar Surabaya;
- Sebelah Barat : Gedung/ Rumah Jalan Kalianyar No. 5-A Surabaya;
- Sebelah Selatan : Rumah Penduduk;
- Sebelah Timur : Gedung/ Rumah Jalan Kalianyar No. 3 Surabaya;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi baik yang diajukan oleh Para Terlawan Penyita, Terlawan Tersita maupun pihak lainnya;
- Menghukum Para Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.
|