Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.Bth/2017/PN SBY 1.Go Mong Han Alias Handoko Gunawan
2.Go Mong Kiat alias Giat Gunawan
1.Melina
2.Tjiu Su Jen
3.Tjiu Hwa Liat
4.Tjiu Gary Gracios
5.Tjiu Hwa Jioe
6.Go Sui Atau Tjendekia Gunawan
Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 108/Pdt.Bth/2017/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Go Mong Han Alias Handoko Gunawan
2Go Mong Kiat alias Giat Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. EC. Yahya Bahamala, SHGo Mong Han Alias Handoko Gunawan
2Drs. EC. Yahya Bahamala, SHGo Mong Kiat alias Giat Gunawan
Tergugat
NoNama
1Melina
2Tjiu Su Jen
3Tjiu Hwa Liat
4Tjiu Gary Gracios
5Tjiu Hwa Jioe
6Go Sui Atau Tjendekia Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pemilik sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 340 K, seluas 254 m2 dengan Surat Ukur tertanggal 16-April-1986 No. 343  beserta bangunan di atasnya yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari, setempat dikenal bidang tanah dan bangunan di Jl. Kalianyar No. 5 Genteng, Surabaya;
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor  40/EKS/2016/PN.Sby. jo. Nomor 653/ Pdt.G/2008/PN.Sby tertanggal 18 Januari 2017  terhadap sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang terletak di  Jl. Kalianyar No. 5 Genteng, Surabaya dengan batas-batas:
  5. Sebelah Utara           : Jalan Kalianyar Surabaya;
  6. Sebelah Barat            : Gedung/ Rumah Jalan Kalianyar No. 5-A Surabaya;
  7. Sebelah Selatan         : Rumah Penduduk;
  8. Sebelah Timur          : Gedung/ Rumah Jalan Kalianyar No. 3 Surabaya;
    1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi baik yang diajukan oleh Para Terlawan Penyita, Terlawan Tersita maupun pihak lainnya;
    2. Menghukum Para Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak