Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby 1.RUDI GOSAL
2.I WAYAN BUDIARTHA
3.I MADE SARJANA
SULASTRI, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUDI GOSAL
2I WAYAN BUDIARTHA
3I MADE SARJANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adv Reyhan Maulana SHRUDI GOSAL
2Adv Reyhan Maulana SHI WAYAN BUDIARTHA
3Adv Reyhan Maulana SHI MADE SARJANA
Termohon
NoNama
1SULASTRI, S.E
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERMOHON PAILIT, yaitu SULASTRI, S.E., dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;

3. Menyatakan sejak Putusan Pernyataan Pailit diucapkan berlaku sita umum atas seluruh harta kekayaan TERMOHON PAILIT, baik yang ada pada saat putusan diucapkan maupun yang diperoleh selama kepailitan berlangsung, sepanjang menurut hukum termasuk dalam boedel pailit;

4. Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi jalannya proses kepailitan;

5. Mengangkat dan menunjuk:

  1. Arif Handoko, S.E., S.H., M.Hum., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-336 AH.04.05-2022 tertanggal 12 September 2022
  2. Indra Triantoro, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-40 AH.04.05-2026 tertanggal 10 April 2026;

secara bersama-sama sebagai Tim Kurator dalam perkara kepailitan TERMOHON PAILIT;

6. Memerintahkan Tim Kurator untuk melakukan pengamanan, pencatatan, pengurusan, dan pemberesan seluruh boedel pailit TERMOHON PAILIT sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada boedel pailit TERMOHON PAILIT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak