Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1727/Pid.Sus/2025/PN Sby Martina Peristyanti, S.H., MBA H. BERNI, S.T., M.M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 1727/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4079 /M.5.10/Ft.2.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Martina Peristyanti, S.H., MBA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. BERNI, S.T., M.M[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

----------- Bahwa terdakwa H. BERNI, S.T., M.M. diangkat sebagai Direktur PT. STANDAR BETON INDONESIA berdasarkan Akta Berita Acara Nomor 8 Tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. STANDAR BETON INDONESIA Nomor 10 Tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 22 Tanggal 26 Juli 2010 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 3 Tanggal 09 Nopember 2011 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 11 Tanggal 08 Januari 2014 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. STANDAR BETON INDONESIA Nomor 14 Tanggal 22 Mei 2014 yang dibuat Notaris AHMAD IRHAMNI.S.H., bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD THORIEQ, S.T. (Almarhum) berdasarkan kutipan Akta Kematian Nomor : 3515-KM-01032021-0020 tanggal 3 Maret 2021 yang di keluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo selaku Direktur Utama PT. STANDAR BETON INDONESIA, dimana keduanya baik sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan yang menganjurkan atau yang membantu melakukan, pada masa Pajak Tahun 2014 hingga Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 hingga 2015 bertempat di kantor terdaftar PT. STANDAR BETON INDONESIA di Jalan Darmo Permai Selatan XVI No.18, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau di kantor domisili terakhir PT.STANDAR BETON INDONESIA Perumahan Kahuripan Nirwana Blok C Raya No. 86 Kabupaten Sidoarjo atau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan ”dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari CV. PURI MERTA SARI dan CV. MITRA KUSUMA JAYA yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN untuk Tahun/Masa Pajak 2014 sampai dengan 2015” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A Huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa PT. STANDAR BETON INDONESIA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 19 Tanggal 26 Februari 2003 yang dibuat Notaris NY. SUKARINI, S.H. sebagaimana dirubah Akta Jual Beli Saham Nomor 8 Tanggal 10 Agustus 2004 yang dibuat Notaris AHMAD IRHAMNI.S.H., sebagaimana dirubah Akta Jual Beli Saham Nomor 9 Tanggal 10 Agustus 2004 yang dibuat Notaris AHMAD IRHAMNI.S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 8 Tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. STANDAR BETON INDONESIA Nomor 10 Tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 22 Tanggal 26 Juli 2010 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 3 Tanggal 09 Nopember 2011 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 11 Tanggal 08 Januari 2014 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. STANDAR BETON INDONESIA Nomor 14 Tanggal 22 Mei 2014 yang dibuat Notaris AHMAD IRHAMNI.S.H., dimana pada Tahun / Masa Pajak 2014 sampai dengan 2015 pengurus dari PT. STANDAR BETON INDONESIA adalah sebagai berikut :

 

  • Direktur Utama dijabat oleh saudara MUHAMMAD THOERIQ, S.T. (Almarhum);
  • Direktur dijabat oleh terdakwa H. BERNI, S.T., M.M ;
  • Komisaris dijabat oleh saksi SUNGKONO SAPUTRO.

 

dimana pemegang saham PT. STANDAR BETON INDONESIA pada saat itu adalah MUHAMMAD THOERIQ, ST (Almarhum), Terdakwa H. BERNI, ST., MM., dan saksi SUNGKONO SAPUTRO, selain daripada itu terdapat karyawan yang bekerja dalam perusahaan yaitu bagian Keuangan dan Akuntansi antara lain saksi ADI SUCIPTO, saksi RISMA HANIFAH, saudari YUNDA serta bagian dan karyawan lainnya.  

 

  • Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi DJP, PT. STANDAR BETON INDONESIA  telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan NPWP : 02.102.667.9-618.000 di KPP Madya Dua Surabaya sejak 05 Mei 2003 dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 13 Mei 2003 dengan alamat kantor/kedudukan berdasarkan sistem administrasi DJP di Jalan Darmo Permai Selatan XVI No.18, Dukuh Pakis, Kota Surabaya yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): 23953 Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi.

 

  • Berdasarkan administrasi pada KPP Madya Dua Surabaya, PT. STANDAR BETON INDONESIA mempunyai kewajiban perpajakan yang terdiri dari :
  • PPh Pasal 21.   
  • PPh Pasal 23. 
  • PPh Pasal 25/29.
  • PPh Pasal 15.
  • PPN.
  • PPh Pasal 26. 
  • PPh Pasal 4 ayat (2). 
  • PPh Pasal 19. 

 

  • Bahwa terdakwa H. BERNI, S.T., M.M. selaku Direktur PT. STANDAR BETON INDONESIA memiliki tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT.STANDAR BETON INDONESIA Nomor 10 Tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., adalah sebagai berikut :

 

      1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala Tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan bahwa untuk :
      1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank).
      2. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada Perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri.

Harus dengan persetujuan Dewan Komisaris.

 

      1. a.  Direktur utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta

     mewakili Perseroan.

b.  Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. 

 

      1. Dalam hal hanya ada seorang anggota direksi maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama atau anggota Direksi yang lain dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.

 

  • Bahwa dalam terdakwa H. BERNI, S.T., M.M. selain sebagai Direktur PT. STANDAR BETON INDONESIA juga menjalankan fungsi khusus selaku Direktur Keuangan/Direktur Operasional yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
  • Mengatur masalah teknis dan produksi dari perusahaan, dimana setelah mendapatkan proyek Terdakwa H. BERNI, S.T., M.M. bertugas untuk melakukan penataan alat dan Sumber Daya Manusia (SDM) ;
  • Mengetahui dan menyetujui proses pembelian bahan baku sampai pembayaran bahan baku, dimana awalnya yang menerima dokumen pengihan adalah saudari RISMA HANIFAH dan saudara ISMAIL untuk kemudian diserahkan kepada saksi ADI SUCIPTO, S.H. untuk dibuatkan rekapitulasi. Seringkali terdakwa H. BERNI, S.T., M.M. hanya melihat rekapitulasi biaya yang harus dibayar kemudian terdakwa H. BERNI, S.T., M.M. melakukan pembayaran;
  • Meneliti dokumen PO, Faktur Pajak dan Kontrak Kerjasama;
  • Menandatangani dokumen tertentu perusahaan seperti dokumen Surat Pemberitahuan (SPT), Faktur Pajak, dokumen Purchase Order (PO), Kontrak tertentu;
  • Menyetujui anggaran perusahaan;
  • Proses penjualan by proyek dengan menyesuaikan kontrak kemudian Perusahaan tinggal menyelesaikan pekerjaan, penagihan diurus oleh saksi ADI SUCIPTO, S.H., dengan melampirkan kwitansi yang ada tanda tangan saksi ADI SUCIPTO, S.H., faktur pajak keluaran yang menandatangani adalah terdakwa H. BERNI, S.T., M.M., Berita Acara Pengiriman Barang yang menandatangani orang lapangan dan pihak pembeli, dimana yang membuat semua itu adalah saksi ADI SUCIPTO, S.H;

 

  • Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya PT. STANDAR BETON INDONESIA melakukan penjualan barang berupa beton cair, beton ringan seperti pancang, kastin, paving, batako, bantalan rel, menyewakan Truck Mixer serta Concreate Pump (CP) kepada customer dan melakukan pembelian/pemesanan barang yang digunakan untuk produksi melalui supplier yang mana atas semua pembayaran dilakukan secara transfer melalui bank dengan menggunakan rekening antara lain:
  • Bank Mandiri nomor: 1420006936537 atas nama PT. STANDAR BETON INDONESIA;
  • Bank BNI nomor: 8770770778 atas nama PT. STANDAR BETON INDONESIA;
  • Bank Mandiri nomor: 1420005446553 atas nama BERNI;
  • Bank BCA nomor: 0182925509 atas nama H.BERNI, ST, MM;

 

  • Bahwa mekanisme pembelian/pemesanan barang PT. STANDAR BETON INDONESIA melalui supplier yakni:
  • Karyawan proyek mengirimkan permintaan barang ke kantor pusat melalui Koordinator proyek seperti saksi saksi RISMA HANIFAH.
  • Kemudian saksi RISMA HANIFAH membuat Purchase Order (PO) atau pesanan pembelian atas barang-barang yang akan dibeli seperti pasir atau semen, selanjutnya Purchase Order (PO) atau pesanan pembelian tersebut dikirim kepada supplier.
  • Barang pesanan dari PT. STANDAR BETON INDONESIA dikirim oleh supplier dengan dilengkapi Surat Jalan yang diterima karyawan logistik di masing-masing proyek.
  • Setelah barang sudah diterima, selanjutnya supplier melakukan penagihan atas pembelian barang dengan menukar invoice dan faktur pajak dengan tanda terima dari perusahaan.
  • Kemudian atas dasar invoice dan faktur pajak dari supplier tersebut selanjutnya PT. STANDAR BETON INDONESIA melakukan pembayaran via transfer bank.
  • Pada saat proses validasi dokumen untuk proses pembayaran, bagian keuangan dan/atau akuntansi STANDAR BETON INDONESIA melakukan penelitian terhadap dokumen tanda terima barang, invoice, surat jalan, rekapitulasi pengiriman barang dan faktur pajak (jika disertakan). Jika sudah lengkap maka proses selanjutnya menunggu jadwal pembayaran kepada supplier.

 

  • Bahwa berdasarkan Monitoring Pelaporan dari Data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada KPP Madya Dua Surabaya, PT. STANDAR BETON INDONESIA, NPWP : 02.102.667.9-618.000 yang menandatangani SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2013 s.d. Desember 2015 adalah Terdakwa H. BERNI, ST. MM selaku Direktur/Direktur Keuangan/Direktur Operasional, dimana pada SPT Masa PPN periode Tahun 2014-2015 PT. STANDAR BETON INDONESIA telah menyampaikan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV. PURI MERTA SARI dan CV. MITRA KUSUMA JAYA dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

Nama Penjual

NPWP

Nomor Faktur Pajak (FP)

Tgl FP

DPP

PPN

1

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.01890103

05/03/2014

357,549,510

35,754,951

2

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.01890104

10/03/2014

379,456,115

37,945,611

3

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.01890105

14/03/2014

291,412,977

29,141,297

4

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.01890106

14/03/2014

350,118,755

35,011,875

5

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.01890107

18/03/2014

315,459,000

31,545,900

6

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.01890108

21/03/2014

287,501,500

28,750,150

7

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.01890109

21/03/2014

263,354,100

26,335,410

8

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.01890110

24/03/2014

284,271,425

28,427,142

9

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.01890113

10/04/2014

314,115,125

31,411,512

10

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.01890114

21/04/2014

259,459,215

25,945,921

11

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527619

05/06/2014

395,408,500

39,540,850

12

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527620

11/06/2014

385,547,000

38,554,700

13

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527621

14/06/2014

405,225,450

40,522,545

14

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527622

17/06/2014

381,156,500

38,115,650

15

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527623

21/06/2014

411,525,040

41,152,504

16

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527624

23/06/2014

379,456,110

37,945,611

17

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527625

27/06/2014

406,755,250

40,675,525

18

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527626

30/06/2014

382,659,690

38,265,969

19

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527635

03/07/2014

359,875,700

35,987,570

20

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527636

07/07/2014

370,851,610

37,085,161

21

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527637

17/07/2014

291,245,790

29,124,579

22

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527642

01/09/2014

456,750,000

45,675,000

23

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527643

05/09/2014

386,150,900

38,615,090

24

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527644

09/09/2014

479,255,755

47,925,575

25

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527645

09/09/2014

483,068,300

48,306,830

26

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527646

13/09/2014

386,150,500

38,615,050

27

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527647

15/09/2014

405,450,115

40,545,011

28

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527648

18/09/2014

451,450,000

45,145,000

29

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-14.97527649

20/09/2014

415,950,000

41,595,000

30

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167404

23/09/2014

434,115,500

43,411,550

31

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167405

23/09/2014

458,518,930

45,851,893

32

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167414

01/10/2014

375,750,000

37,575,000

33

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167415

15/10/2014

345,755,000

34,575,500

34

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167416

23/10/2014

325,245,000

32,524,500

35

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167419

03/11/2014

365,855,950

36,585,595

36

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167420

07/11/2014

383,455,875

38,345,587

37

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167421

11/11/2014

315,660,250

31,566,025

38

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167422

14/11/2014

395,200,650

39,520,065

39

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167423

18/11/2014

358,551,750

35,855,175

40

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167424

22/11/2014

311,250,650

31,125,065

41

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167425

25/11/2014

375,255,600

37,525,560

42

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167426

28/11/2014

313,662,285

31,366,228

43

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-14.11167427

17/12/2014

32,540,000

3,254,000

44

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552921

05/01/2015

324,509,450

32,450,945

45

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552922

11/01/2015

379,407,500

37,940,750

46

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552923

13/01/2015

294,550,000

29,455,000

47

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552924

17/01/2015

324,509,450

32,450,945

48

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552925

25/01/2015

317,559,340

31,755,934

49

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552926

30/01/2015

270,100,000

27,010,000

50

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552930

02/02/2015

323,400,250

32,340,025

51

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552931

04/02/2015

299,410,333

29,941,033

52

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552932

07/02/2015

301,975,400

30,197,540

53

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552933

09/02/2015

315,111,777

31,511,177

54

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552934

12/02/2015

281,450,300

28,145,030

55

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552935

14/02/2015

303,922,311

30,392,231

56

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552936

17/02/2015

275,555,120

27,555,512

57

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552937

19/02/2015

316,600,350

31,660,035

58

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552938

23/02/2015

293,875,200

29,387,520

59

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552939

25/02/2015

325,430,000

32,543,000

60

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552940

03/02/2015

310,925,500

31,092,550

61

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552941

10/02/2015

269,322,500

26,932,250

62

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552942

13/02/2015

312,222,600

31,222,260

63

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552943

16/02/2015

305,700,875

30,570,087

64

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552944

27/02/2015

299,400,150

29,940,015

65

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552945

28/02/2015

321,574,694

32,157,469

66

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552948

02/03/2015

394,851,150

39,485,115

67

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552949

04/03/2015

359,504,000

35,950,400

68

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552950

06/03/2015

421,155,000

42,115,500

69

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552951

09/03/2015

334,552,550

33,455,255

70

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552952

13/03/2015

367,550,000

36,755,000

71

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552953

19/03/2015

421,155,000

42,115,500

72

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552954

23/03/2015

458,553,950

45,855,395

73

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552955

27/03/2015

371,819,345

37,181,934

74

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552957

03/04/2015

2,154,559,250

215,455,925

75

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552958

10/04/2015

2,032,549,850

203,254,985

76

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552959

23/04/2015

1,923,031,900

192,303,190

77

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552960

01/05/2015

654,448,000

65,444,800

78

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552961

06/05/2015

699,753,000

69,975,300

79

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552962

11/05/2015

610,009,750

61,000,975

80

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552963

13/05/2015

595,554,000

59,555,400

81

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552964

15/05/2015

678,705,000

67,870,500

82

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552965

18/05/2015

652,456,000

65,245,600

83

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552966

21/05/2015

581,008,000

58,100,800

84

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552967

23/05/2015

609,000,000

60,900,000

85

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552968

26/05/2015

684,334,730

68,433,473

86

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11155276

18/06/2015

709,394,960

70,939,496

87

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552973

09/06/2015

888,400,350

88,840,035

88

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552974

13/06/2015

831,250,000

83,125,000

89

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552975

15/06/2015

867,999,800

86,799,980

90

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552977

22/06/2015

898,475,100

89,847,510

91

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552978

23/06/2015

900,200,475

90,020,047

92

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552979

25/06/2015

733,875,100

73,387,510

93

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552980

26/06/2015

811,018,900

81,101,890

94

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552981

02/06/2015

755,989,825

75,598,982

95

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552982

10/06/2015

866,000,700

86,600,070

96

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552988

04/08/2015

427,500,000

42,750,000

97

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552989

07/08/2015

525,000,000

52,500,000

98

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552990

13/08/2015

325,510,000

32,551,000

99

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552991

18/08/2015

327,500,000

32,750,000

100

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552992

21/08/2015

221,250,000

22,125,000

101

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552993

25/08/2015

582,500,000

58,250,000

102

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552994

27/08/2015

466,630,000

46,663,000

103

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.001-15.11552995

31/08/2015

448,750,000

44,875,000

104

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708683

11/09/2015

795,760,000

79,576,000

105

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708684

05/09/2015

733,425,000

73,342,500

106

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708685

07/09/2015

1,014,000,000

101,400,000

107

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708686

16/09/2015

987,795,000

98,779,500

108

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708687

18/09/2015

1,168,750,000

116,875,000

109

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708688

22/09/2015

776,695,000

77,669,500

110

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708689

30/09/2015

688,150,000

68,815,000

111

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708690

05/10/2015

795,880,000

79,588,000

112

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708691

15/10/2015

1,168,750,000

116,875,000

113

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708692

19/10/2015

1,014,000,000

101,400,000

114

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708693

27/10/2015

2,251,900,000

225,190,000

115

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708694

31/10/2015

1,837,575,000

183,757,500

116

CV MITRA KUSUMA JAYA

31.711.751.3-611.000

010.003-15.57454085

05/11/2015

334,200,000

33,420,000

117

CV MITRA KUSUMA JAYA

31.711.751.3-611.000

010.003-15.57454086

08/11/2015

931,580,000

93,158,000

118

CV MITRA KUSUMA JAYA

31.711.751.3-611.000

010.003-15.57454087

14/11/2015

282,402,990

28,240,299

119

CV MITRA KUSUMA JAYA

31.711.751.3-611.000

010.003-15.57454088

20/11/2015

610,098,804

61,009,880

120

CV MITRA KUSUMA JAYA

31.711.751.3-611.000

010.003-15.57454090

28/11/2015

1,641,634,512

164,163,451

121

CV MITRA KUSUMA JAYA

31.711.751.3-611.000

010.003-15.57454091

24/11/2015

1,447,945,200

144,794,520

122

CV MITRA KUSUMA JAYA

31.711.751.3-611.000

010.003-15.57454092

10/11/2015

267,952,750

26,795,275

123

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708697

20/11/2015

849,020,000

84,902,000

124

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708698

08/11/2015

782,000,000

78,200,000

125

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708699

03/11/2015

852,780,000

85,278,000

126

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708700

15/11/2015

738,500,000

73,850,000

127

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708703

04/12/2015

509,000,000

50,900,000

128

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708704

08/12/2015

1,312,500,000

131,250,000

129

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708705

12/12/2015

668,300,000

66,830,000

130

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708706

15/12/2015

735,000,000

73,500,000

131

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708707

18/12/2015

562,500,000

56,250,000

132

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708708

22/12/2015

1,662,500,000

166,250,000

133

CV. PURI MERTA SARI

02.114.456.3-619.000

010.003-15.81708709

28/12/2015

750,750,000

75,075,000

 

Jumlah

 

 

 

77,057,100,413

7,705,710,032

 

  • Bahwa di dalam kartu utang perusahaan serta pengajuan pembayaran utang dari PT STANDAR BETON INDONESIA, tidak pernah ada nama-nama perusahaan CV PURI MERTA SARI dan CV MITRA KUSUMA JAYA yang mana hal ini dikarenakan tidak pernah ada pemesanan pembelian/Purchase Order, barang yang dikirim, surat jalan, invoice atas nama Suplier dengan nama CV PURI MERTA SARI dan CV MITRA KUSUMA JAYA, namun tiba-tiba terdapat Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV. PURI MERTA SARI dan CV MITRA KUSUMA JAYA yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT STANDAR BETON INDONESIA.

 

  • Bahwa Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV. PURI MERTA SARI dan CV MITRA KUSUMA JAYA dibuat oleh Almarhum ZAENAL FATAH (Terdakwa dalam perkara lain/Narapidana) atas permintaan Direksi PT STANDAR BETON INDONESIA saat itu yakni MUHAMMAD THOERIQ, S.T. (Almarhum) dan Terdakwa H. BERNI, ST., MM. dimana proses pembuatan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dilakukan dengan cara awalnya saksi ADI SUCIPTO, S.H. diperintahkan oleh Direksi saat itu untuk menyerahkan dokumen Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan asli/transaksi sebenarnya PT STANDAR BETON INDONESIA kepada Almarhum ZAENAL FATAH (Terdakwa dalam perkara lain/Narapidana) maupun orang suruhannya, selanjutnya pihak dari Almarhum ZAENAL FATAH (Terdakwa dalam perkara lain/Narapidana) menyusun SPT berdasarkan transaksi sebenarnya dan juga transaksi yang tidak sebenarnya dengan membuat Faktur Pajak Masukan dari perusahaan CV. PURI MERTA SARI dan CV MITRA KUSUMA JAYA yang tidak pernah ada transaksi dengan PT STANDAR BETON INDONESIA, kemudian Almarhum ZAENAL FATAH (Terdakwa dalam perkara lain/Narapidana) maupun orang suruhannya (saudara RIZAL, almarhum WIDODO dan BAMBANG SOEMITRO) menagihkan ke PT STANDAR BETON INDONESIA sejumlah untuk dilakukan penyetoran serta pembayaran/fee atas jasa Almarhum ZAENAL FATAH (Terdakwa dalam perkara lain/Narapidana) yang mana dokumen yang dibawa pada saat penagihan dalam bentuk kuitansi, selanjutnya saksi ADI SUCIPTO, S.H. melaporkan kuitansi tersebut kepada Direksi pada saat itu yakni MUHAMMAD THOERIQ, ST (Almarhum) dan Terdakwa H. BERNI, ST., MM. yang kemudian Direksi pada saat itu menginstruksikan kepada saksi ADI SUCIPTO, S.H. untuk melakukan pembayaran secara cash/tunai kepada Almarhum ZAENAL FATAH (Terdakwa dalam perkara lain/Narapidana) maupun orang suruhannya dengan cara Terdakwa H. BERNI, ST., MM. men-transfer sejumlah uang melalui rekening perusahaan maupun rekening pribadi Terdakwa H. BERNI, ST., MM. kepada saksi ADI SUCIPTO, S.H. yang selanjutnya saksi ADI SUCIPTO, S.H. melakukan tarik tunai dan menyerahkan uang secara tunai kepada Almarhum ZAENAL FATAH (Terdakwa dalam perkara lain/Narapidana) maupun orang suruhannya, kemudian SPT yang telah disusun dilaporkan oleh Almarhum ZAENAL FATAH (Terdakwa dalam perkara lain/Narapidana)  dan Fotokopi atas SPT Masa PPN yang telah dilaporkan diserahkan kepada PT STANDAR BETON INDONESIA.

 

  • Bahwa yang menandatangani SPT Masa PPN masa pajak Januari 2013 sampai dengan Desember 2015 dari PT STANDAR BETON INDONESIA adalah Terdakwa H. BERNI, ST., MM., namun terdapat beberapa SPT Masa PPN dari PT STANDAR BETON INDONESIA yang ditandatangani oleh Almarhum ZAENAL FATAH (Terdakwa dalam perkara lain/Narapidana) menggunakan nama Terdakwa H. BERNI, ST., MM. selaku Direktur/Direktur Keuangan/Direktur Operasional PT STANDAR BETON INDONESIA dan hal ini diketahui serta dikehendaki oleh Terdakwa H. BERNI, ST., MM. dimana total PPN berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari perusahaan CV. PURI MERTA SARI dan CV MITRA KUSUMA JAYA yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT STANDAR BETON INDONESIA periode 2014-2015 dengan tujuan agar nilai yang disetorkan ke kas negara lebih kecil daripada selisih faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang sebenarnya atau seharusnya sejumlah Rp.7.705.710.032,- (Tujuh milyar tujuh ratus lima juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga puluh dua rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa H. BERNI, ST., MM. bersama-sama dengan MUHAMMAD THOERIQ, ST (Almarhum) tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 39A Huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.---------------------------

 

D a n

 

Kedua

 

----------- Bahwa terdakwa H. BERNI, S.T., M.M. diangkat sebagai Direktur PT. STANDAR BETON INDONESIA berdasarkan Akta Berita Acara Nomor 8 Tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. STANDAR BETON INDONESIA Nomor 10 Tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 22 Tanggal 26 Juli 2010 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 3 Tanggal 09 Nopember 2011 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 11 Tanggal 08 Januari 2014 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. STANDAR BETON INDONESIA Nomor 14 Tanggal 22 Mei 2014 yang dibuat Notaris AHMAD IRHAMNI.S.H., bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD THORIEQ, S.T. (Almarhum) berdasarkan kutipan Akta Kematian Nomor : 3515-KM-01032021-0020 tanggal 3 Maret 2021 yang di keluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo selaku Direktur Utama PT. STANDAR BETON INDONESIA, dimana keduanya baik sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan yang menganjurkan atau yang membantu melakukan, pada masa Pajak Tahun 2013 hingga Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 hingga 2015 bertempat di kantor terdaftar PT. STANDAR BETON INDONESIA di Jalan Darmo Permai Selatan XVI No.18, Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau di kantor domisili terakhir PT.STANDAR BETON INDONESIA Perumahan Kahuripan Nirwana Blok C Raya No. 86 Kabupaten Sidoarjo atau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan / atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan modus tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan tidak melaporkan penjualan paving, batako, kanstein sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar sebesar Rp.899.711.541,- (Delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus empat puluh satu rupiah)” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A ayat (1) Huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa PT. STANDAR BETON INDONESIA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 19 Tanggal 26 Februari 2003 yang dibuat Notaris NY. SUKARINI, S.H. sebagaimana dirubah Akta Jual Beli Saham Nomor 8 Tanggal 10 Agustus 2004 yang dibuat Notaris AHMAD IRHAMNI.S.H., sebagaimana dirubah Akta Jual Beli Saham Nomor 9 Tanggal 10 Agustus 2004 yang dibuat Notaris AHMAD IRHAMNI.S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 8 Tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. STANDAR BETON INDONESIA Nomor 10 Tanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 22 Tanggal 26 Juli 2010 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 3 Tanggal 09 Nopember 2011 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Nomor 11 Tanggal 08 Januari 2014 yang dibuat Notaris ROSIDA, S.H., sebagaimana dirubah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. STANDAR BETON INDONESIA Nomor 14 Tanggal 22 Mei 2014 yang dibuat Notaris AHMAD IRHAMNI.S.H., dimana pada Tahun / Masa Pajak 2014 sampai dengan 2015 pengurus dari PT. STANDAR BETON INDONESIA adalah sebagai berikut :

 

  • Direktur Utama dijabat oleh saudara MUHAMMAD THOERIQ, S.T. (Almarhum);
  • Direktur dijabat oleh terdakwa H. BERNI, S.T., M.M ;
  • Komisaris dijabat oleh saksi SUNGKONO SAPUTRO.

 

dimana pemegang saham PT. STANDAR BETON INDONESIA pada saat itu adalah MUHAMMAD THOERIQ, ST (Almarhum), Terdakwa H. BERNI, ST., MM., dan saksi SUNGKONO SAPUTRO, selain daripada itu terdapat karyawan yang bekerja dalam p

Pihak Dipublikasikan Ya