Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- FANDY yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah, dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- FANDI yang terdapat pada dokumen Ijazah SMK dan Akta Kelahiran milik anak PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan
selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah FANDI
sesuai dokumen Ijazah SMK dan Akta Kelahiran milik anak PEMOHON;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|