Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa 1.Djoko Triono
2.Nurul Yudianniek
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Djoko Triono
2Nurul Yudianniek
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.832.204,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp. 109.935.166,-
  • Bunga Berjalan                                   : Rp.   50.897.038,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp. 160.832.204,-

(Seratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Persaksian Petok D No. 37/PRNY/590/KK/IV/1991 dengan luas 81 m2 atas nama Tergugat I yang terletak di Banyu urip no. 350 Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Persaksian Petok D No. 37/PRNY/590/KK/IV/1991 dengan luas 81 m2 atas nama Tergugat I yang terletak di Banyu urip no. 350 Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak