Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa MOH. SULTON Bin MISTARI (Alm) secara bersama dengann Sdr. ARIFIN (DPO), pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan Indomaret 2 Jalan Nyamplungan No. 175, Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengann merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengann cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di kos Terdakwa di Jalan Wonokusumo Jaya Gang 6, Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Sdr. ARIFIN (DPO) datang ke kos Terdakwa menjemput Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Sdr. ARIFIN (DPO) untuk pergi melakukan pencurian sepeda motor di daerah Nyamplungan yang sudah direncanakan sebelumnya. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama dengann Sdr. ARIFIN (DPO) sampai di depan Indomaret 2 Jalan Nyamplungan, Terdakwa melihat terdapat motor Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan nopol L 3387 SF yang terparkir di depan Indomaret 2 Jalan Nyamplungan, kemudian Terdakwa langsung turun dari motor dan mendekati sepeda motor Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan nopol L 3387 SF, sedangkan Sdr. ARIFIN (DPO) berada di atas sepeda motor yang Terdakwa dan Sdr. ARIFIN (DPO) gunakan sebelumnya sembari mengawasi situasi sekitar Indomaret, setelah itu Terdakwa langsung merusak rumah kunci kontak Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan nopol L 3387 SF menggunakan kunci palsu/kunci T dan sepeda motor Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan nopol L 3387 SF berhasil Terdakwa bawa kabur bersama dengann Sdr. ARIFIN (DPO) yang menggunakan sepeda motor miliknya;
- Bahwa setelah Terdakwa dan Sdr. ARIFIN (DPO) berhasil mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan nopol L 3387 SF, kemudian Terdakwa kembali ke kos Terdakwa dan menyuruh Sdr. ARIFIN (DPO) untuk melepas plat nomor sepeda motor Honda Scoopy warna Putih Hitam tersebut. Selanjutnya, Terdakwa menjual sepeda motor Honda Scoopy warna Putih Hitam denga nopol L 3387 SF ke Sdr. SYAHRUL (DPO) yang berada di Jalan Sawah Pulo SR Gang 1 Surabaya dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor Honda Scoopy warna Putih Hitam denga nopol L 3387 SF tersebut, Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. ARIFIN (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban LUTFI mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih Hitam dengan nopol L 3387 SF.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------- |