Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
726/Pid.B/2026/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. ANDRI PRAYITNO BIN SUPRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 726/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2417/M.5.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI PRAYITNO BIN SUPRAYITNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa ANDRI PRAYITNO BIN SUPRAYITNO pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya dan pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Jl Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa ANDRI PRAYITNO BIN SUPRAYITNO bekerja di PT PERWINDA TRANSCOTAMA dan PT PUTRA BHAKTI IKUTUBO sebagai sopir sejak bulan Agustus tahun 2025  dengan sistem borongan dengan upah sebesar Rp 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) setiap kali memperoleh orderan, uang tersebut termasuk biaya solar, ongkos di jalan, makan sopir selama perjalanan, bongkar muat.
  • Bahwa Terdakwa sebagai sopir mempunyai tugas dan tanggungjawab memuat barang sesuai dengan surat perintah kemudian mengantar barang sesuai dengan alamat yang dituju dengan lengkap, baik dan selamat, serta menjaga dan merawat kendaraan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai sopir, pada sekira bulan November tahun 2025 tepatnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 11.00 wib Terdakwa mendapat tugas untuk memuat barang di PT Karya Indah Alam Sejahtera (PT KIAS) di daerah Gresik dengan Surat Jalan KIAS-EXP-2510-312—103 dengan kendaaran truck Nopol BK-8117-VS Truk Hino Trailer warna merah dengan nomor container WHSU0114801 Nomor Seal WHA3609528 WANHAI selanjutnya dengan Surat Jalan tersebut Terdakwa mengambil container di Depo Formosa daerah Sukomanunggal Surabaya sekira jam 14.00 wib, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN (DPO) dan menginfokan bahwa Terdakwa akan mengambil muatan PT KIAS yang bisa Terdakwa bagi dengan Sdr. USMAN, lalu sekira jam 16.32 wib Terdakwa berangkat menuju Gresik untuk mengambil muatan di PT KIAS, sesampainya di PT KIAS kemudian container yang Terdakwa bawa memuat barang berupa Shortening sebanyak 1440 karton dengan berat masing-masing 15kg total sebesar 22570 kg sesuai dengan Surat hasil timbangan PT KIAS sebesar 22570 kg (1440 karton) yang selesai dimuat sekira jam 22.44 wib, selanjutnya Terdakwa menuju ke Terminal Teluk Lamong Surabaya dan Terdakwa menelpon Sdr. USMAN lalu sepakat bertemu di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya, sesampainya di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 Terdakwa berhenti selama kurang lebih 3 menit, dikarenakan Sdr. USMAN tidak muncul maka Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali menuju Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya dan bertemu dengan Sdr.USMAN sekira jam 02.03 wib, selanjutnya Terdakwa langsung memarkir truk kontainer dengan cara adu ekor dengan truck coltdiesel warna kuning yang telah dipersiapkan oleh Sdr. USMAN, sementara Terdakwa tetap berada di dalam Head truck sesuai perintah Sdr. USMAN, Terdakwa mempersilahkan Sdr. USMAN beserta beberapa orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal untuk mengambil muatan berupa Shortening yang ada di dalam truk container yang terdakwa kemudikan, Terdakwa berhenti selama kurang lebih 42menit, setelah selesai kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. USMAN sebagai upah telah memberikan sebagian isi muatan container kepada Sdr. USMAN. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Teluk Lamong Surabaya dan melakukan bongkar muatan.
  • Bahwa selanjutnya pada Selasa tanggal 18 November 2025 sekira jam 11.00 wib Terdakwa kembali menerima tugas untuk mengambil muatan di PT WILMAR NABATI INDONESIA dengan Surat Jalan WNI-EXP-2511-077-63 dengan truk Nopol BK-8117-VS Truk Hino Trailer warna merah dengan nomor container FYCU 7162474, Nomor Seal WHA3623209, selanjutnya Terdakwa dengan Surat Jalan tersebut Terdakwa mengambil container di Depo Formossa Sukomanunggal Surabaya, lalu berangkat ke PT WILMAR NABATI INDONESIA Jl Kapten Darmo Sugondo No 56 Gresik dan sampai pada jam 15.32 wib. Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 Terdakwa memuat barang berupa Shortening ke dalam container yang terdakwa kemudikan dengan hasil timbangan Surat Timbangan PT WILMAR NABATI INDONESIA sebanyak 21280 kilogram selesai muat sekira jam 13.50 wib, setelah itu Terdakwa pergi menuju Depo CCD Jl Tambak Langon Surabaya lalu Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN janjian bertemu dengan Sdr. USMAN dan disepakati bertemu di Jl Pergudangan Margo Mulyo 51 Surabaya untuk membagi muatan, sesampainya Terdakwa di Jl Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya sekira jam 16.10 wib truck coltdiesel yang disiapkan oleh Sdr.USMAN telah berada ditempat kemudian Terdakwa langsung memarkir truck yang dikemudikannya dengan adu ekor dengan truck coltdiesel tersebut setelah itu Terdakwa tetap berada di dalam Head Truck dan mempersilahkan Sdr. USMAN beserta beberapa orang yang bersama Sdr.USMAN untuk mengambil isi muatan yang Terdakwa bawa, Terdakwa berhenti sekitar 1 jam 15 menit, setelah selesai Terdakwa menerima uang sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Sdr USMAN sebagai upah telah memberikan sebagian isi muatan container kepada Sdr. USMAN, lalu Terdakwa pergi ke Depo CCD Jl Tambak Langon untuk menurunkan container dan kembali ke Garasi truck di Jl Greges Jaya II Blok D 12 Surabaya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan adanya selisih hasil timbangan Surat Timbangan PT KIAS sebesar 22570kg (1440 karton) dengan Surat Timbangan Peti Terminal Petikemas Teluk Lamong Surabaya sebesar 19340kg (1237 karton) sehingga terdapat selisih sebesar 3045kg (203 karton) yang hilang dengan harga setiap 1000kg nya sebesar Rp 17.438.019,50 sehingga total kerugian sebesar Rp 53.098.852,81 (lima puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh dua ribu delapan puluh satu sen rupiah) sehingga PT KIAS mengklaim kerugian tersebut ke PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagaimana Surat Klaim tanggal 10 Desember 2025.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa juga mengakibatkan adanya selisih (kekurangan) jumlah muatan berdasarkan Data Timbang Shipment Export PT Wilmar nabati Indonesia dengan total berat 3.23 MT (318 box), USD 1,194 per Ton dengan total kerugian USD 7,154,63 (rate USD1 Rp 17.000) sehingga total kerugian sebesar Rp 121.628.710 (seratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) sebagaimana Surat Klaim PT Wilmar Nabati Indonesia kepada PT Putra Bhakti Ikutubo tanggal 22 Januari 2026.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT PERWINDA TRANSCOTAMA menderita kerugian sebesar Rp 53.098.852,81 (lima puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh dua ribu delapan puluh satu sen rupiah) dan PT PUTRA BHAKTI IKUTUBO menderita kerugian sebesar Rp 121.628.710 (seratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa ANDRI PRAYITNO BIN SUPRAYITNO pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya dan pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Jl Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa dalam sebagai sopir PT PERWINDA TRANSCOTAMA dan PT PUTRA BHAKTI IKUTUBO, pada sekira bulan November tahun 2025 tepatnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 11.00 wib Terdakwa mendapat tugas untuk memuat barang di PT Karya Indah Alam Sejahtera (PT KIAS) di daerah Gresik dengan Surat Jalan KIAS-EXP-2510-312—103 dengan kendaaran truck Nopol BK-8117-VS Truk Hino Trailer warna merah dengan nomor container WHSU0114801 Nomor Seal WHA3609528 WANHAI selanjutnya dengan Surat Jalan tersebut Terdakwa mengambil container di Depo Formosa daerah Sukomanunggal Surabaya sekira jam 14.00 wib, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN (DPO) dan menginfokan bahwa Terdakwa akan mengambil muatan PT KIAS yang bisa Terdakwa bagi dengan Sdr. USMAN, lalu sekira jam 16.32 wib Terdakwa berangkat menuju Gresik untuk mengambil muatan di PT KIAS, sesampainya di PT KIAS kemudian container yang Terdakwa bawa memuat barang berupa Shortening sebanyak 1440 karton dengan berat masing-masing 15kg total sebesar 22570 kg sesuai dengan Surat hasil timbangan PT KIAS sebesar 22570 kg (1440 karton) yang selesai dimuat sekira jam 22.44 wib, selanjutnya Terdakwa menuju ke Terminal Teluk Lamong Surabaya dan Terdakwa menelpon Sdr. USMAN lalu sepakat bertemu di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya, sesampainya di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 Terdakwa berhenti selama kurang lebih 3 menit, dikarenakan Sdr. USMAN tidak muncul maka Terdakwa melanjutkan perjalanan kembali menuju Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya dan bertemu dengan Sdr.USMAN sekira jam 02.03 wib, selanjutnya Terdakwa langsung memarkir truk kontainer dengan cara adu ekor dengan truck coltdiesel warna kuning yang telah dipersiapkan oleh Sdr. USMAN, sementara Terdakwa tetap berada di dalam Head truck sesuai perintah Sdr. USMAN, Terdakwa mempersilahkan Sdr. USMAN beserta beberapa orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal untuk mengambil muatan berupa Shortening yang ada di dalam truk container yang terdakwa kemudikan dengan cara membongkar segel container lalu mengambil sebagian isi muatan kontainer, Terdakwa berhenti selama kurang lebih 42menit, setelah selesai kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. USMAN sebagai upah telah memberikan sebagian isi muatan container kepada Sdr. USMAN. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Teluk Lamong Surabaya dan melakukan bongkar muatan.
  • Bahwa selanjutnya pada Selasa tanggal 18 November 2025 sekira jam 11.00 wib Terdakwa kembali menerima tugas untuk mengambil muatan di PT WILMAR NABATI INDONESIA dengan Surat Jalan WNI-EXP-2511-077-63 dengan truk Nopol BK-8117-VS Truk Hino Trailer warna merah dengan nomor container FYCU 7162474, Nomor Seal WHA3623209, selanjutnya Terdakwa dengan Surat Jalan tersebut Terdakwa mengambil container di Depo Formossa Sukomanunggal Surabaya, lalu berangkat ke PT WILMAR NABATI INDONESIA Jl Kapten Darmo Sugondo No 56 Gresik dan sampai pada jam 15.32 wib. Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 Terdakwa memuat barang berupa Shortening ke dalam container yang terdakwa kemudikan dengan hasil timbangan Surat Timbangan PT WILMAR NABATI INDONESIA sebanyak 21280 kilogram selesai muat sekira jam 13.50 wib, setelah itu Terdakwa pergi menuju Depo CCD Jl Tambak Langon Surabaya lalu Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN janjian bertemu dengan Sdr. USMAN dan disepakati bertemu di Jl Pergudangan Margo Mulyo 51 Surabaya untuk membagi muatan, sesampainya Terdakwa di Jl Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya sekira jam 16.10 wib truck coltdiesel yang disiapkan oleh Sdr.USMAN telah berada ditempat kemudian Terdakwa langsung memarkir truck yang dikemudikannya dengan adu ekor dengan truck coltdiesel tersebut setelah itu Terdakwa tetap berada di dalam Head Truck dan mempersilahkan Sdr. USMAN beserta beberapa orang yang bersama Sdr.USMAN untuk mengambil isi muatan yang Terdakwa bawa dengan cara membongkar segel container lalu mengambil sebagian isi muatan kontainer, Terdakwa berhenti sekitar 1 jam 15 menit, setelah selesai Terdakwa menerima uang sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Sdr USMAN sebagai upah telah memberikan sebagian isi muatan container kepada Sdr. USMAN, lalu Terdakwa pergi ke Depo CCD Jl Tambak Langon untuk menurunkan container dan kembali ke Garasi truck di Jl Greges Jaya II Blok D 12 Surabaya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan adanya selisih hasil timbangan Surat Timbangan PT KIAS sebesar 22570kg (1440 karton) dengan Surat Timbangan Peti Terminal Petikemas Teluk Lamong Surabaya sebesar 19340kg (1237 karton) sehingga terdapat selisih sebesar 3045kg (203 karton) yang hilang dengan harga setiap 1000kg nya sebesar Rp 17.438.019,50 sehingga total kerugian sebesar Rp 53.098.852,81 (lima puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh dua ribu delapan puluh satu sen rupiah) sehingga PT KIAS mengklaim kerugian tersebut ke PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagaimana Surat Klaim tanggal 10 Desember 2025.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa juga mengakibatkan adanya selisih (kekurangan) jumlah muatan berdasarkan Data Timbang Shipment Export PT Wilmar nabati Indonesia dengan total berat 3.23 MT (318 box), USD 1,194 per Ton dengan total kerugian USD 7,154,63 (rate USD1 Rp 17.000) sehingga total kerugian sebesar Rp 121.628.710 (seratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) sebagaimana Surat Klaim PT Wilmar Nabati Indonesia kepada PT Putra Bhakti Ikutubo tanggal 22 Januari 2026.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT PERWINDA TRANSCOTAMA menderita kerugian sebesar Rp 53.098.852,81 (lima puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh dua ribu delapan puluh satu sen rupiah) dan PT PUTRA BHAKTI IKUTUBO menderita kerugian sebesar Rp 121.628.710 (seratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya