Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2383/Pdt.P/2025/PN Sby MISPARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2383/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISPARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama JUMIATIN yang tercatat dalam Kartu Keluarga No. 3578170201089271 dan Kutipan Akta Kematian Nomor 3578–KM–07082025–0069 diatas adalah orang yang sama dengan nama JAMIYATI yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 274/36/VIII/1985;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak