Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa BADRU ZYAMAN, SH selaku Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen bersama-sama dengan saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen (masing masing diajukan dalam penuntutan terpisah ) pada kurun waktu Tahun 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, bertempat di kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen Jl. Kawi No. 28 Banurejo Cempokomulyo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 8.568.308.404,41 (delapan milyar lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu empat ratus empat rupiah koma empat puluh satu sen).
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa BADRU ZYAMAN, SH selaku Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen bersama-sama dengan saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen (masing masing diajukan dalam penuntutan terpisah ) pada kurun waktu Tahun 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, bertempat di kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen Jl. Kawi No. 28 Banurejo Cempokomulyo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.568.308.404,41 (delapan milyar lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu empat ratus empat rupiah koma empat puluh satu sen). |