Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1055/Pdt.G/2025/PN Sby SUGENG PURNOMO SUTANDI 1.HANNY KRISNA ARIFIN
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1055/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGENG PURNOMO SUTANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adil Pranadjaja, S.HSUGENG PURNOMO SUTANDI
Tergugat
NoNama
1HANNY KRISNA ARIFIN
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TJAHJONO SOEHARDI
2KANTOR PERTANAHAN SURABAYA II
3PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I menguasai tanah secara melawan hukum atas tanah terletak di Jalan Biliton Nomor : 16 – 18, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya ;
  3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan hak atas tanah yang terletak di Jalan Biliton Nomor : 16 – 18, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya pada Turut Tergugat II ;
  5. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan
  6. Menghukum  Turut Tergugat II untuk tidak menerbitkan sertifikat hak apapun atas nama Tergugat I dan atau pihak lainnya yang mendapatkan hak dari Tergugat I sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Turut Tergugat III untuk tidak menerbitkan izin hak apapun yang menjadi kewenangan dari pihak Turut Tergugat III sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

Menyatakan gugatan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun pihak para Tergugat dan Para Turut Tergugatan mengajukan banding dan atau upaya hukum lainnya (uir voer baar bij voorad) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak