Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut diatas.
- Menyatakan Penggugat untuk membayar kekurangan harga tanah tersebut sebesar Rp. 117.000.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Rupiah) kepada Tergugat I.
- Membatalkan jual-beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas tanah sengketa tersebut.
- Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan, mengembalikan / menyerahkan tanah yang di kuasainya yang terletak di dalam Komplek Citra Land, kepada Penggugat tanpa beban apapun.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng.
|