Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
364/Pdt.G/2004/PN SBY Ronny Wijaya 1.Kauman
2.PT. Ciputra Surya Tbk
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jun. 2004
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 364/Pdt.G/2004/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ronny Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kauman
2PT. Ciputra Surya Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut diatas.
  3. Menyatakan Penggugat untuk membayar kekurangan harga tanah tersebut sebesar Rp. 117.000.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Rupiah) kepada Tergugat I.
  4. Membatalkan jual-beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas tanah sengketa tersebut.
  5. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk  segera mengosongkan, mengembalikan / menyerahkan tanah yang di kuasainya yang terletak di dalam Komplek Citra Land, kepada Penggugat tanpa beban apapun.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak