Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
898/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH BAMBANG NOVIANTO bin SAMARI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 898/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 4165 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG NOVIANTO bin SAMARI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 2820  /Eoh.2/05/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

 Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

 

:

:

:

:

:

:

BAMBANG NOVIANTO Bin SAMARI (alm)

Situbondo  

37 tahun / 10 Mei 1988

 

Laki-laki

Indonesia

Jl. Sepudi RT 02 RW 02 Pesisir Besuki Kab. Situbondo

Islam

Karyawan swasta (satpam)

-

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan oleh JPU            

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 29 Maret  2026 s/d tanggal 17 April 2026

Rutan, sejak tanggal 18 April 2026 s/d tanggal 27 Mei   2026 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2026 s/d tanggal 14 Juni 2026

III.  DAKWAAN :

 

------------ Bahwa terdakwa  BAMBANG NOVIANTO Bin SAMARI (alm) pada hari Selasa   tanggal 17 Maret 2026  sekira pukul 04.51 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di TK ISLAM AL FAJAR alamat Jl. Medokan Sawah No. 228 kec. Rungkut kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, awalnya terdakwa sudah berniat ingin melakukan pencurian di TK ISLAM AL FAJAR alamat Jl. Medokan Sawah No. 228 kec. Rungkut kota Surabaya selanjutnya terdakwa melompat pagar menuju ke meteran listrik TK ISLAM AL FAJAR tersebut untuk mematikan aliran listrik kemudian terdakwa menuju ke CCTV yang menyorot ke ruang TU dan kepala sekolah setekah itu terdakwa memutus kabel CCTV tersebut dengan tangan kosong selanjutnya terdakwa masuk ke dalam menuju ke ruang TU dan ruangan kepala sekolah kemudian terdakwa membuka pintu pagar yang yang tergembok dengan batu dengan cara dipukulkan ke gembok pintu tersebut  dan setelah terbuka kemudian terdakwa membuka ruangan TU dengan cara mendobrak sampai terbuka kemudian terdakwa masuk dan disana terdakwa tidak mendapatkan apapun kemudian terdakwa masuk ke ruang kepala sekolah dengan kunci yang terdakwa ambil dari dalam ruang TU setelah itu terdakwa masuk ke ruang kepala sekolah dan membongkar laci dan tempat penyimpanan meja kepala sekolah dengan pisau, obeng dan batu  namun tidak mendapatkan apa-apa selanjutnya terdakwa merusak meja bendahara dengan alat yang sama kemudian terdakwa membuka dompet warna merah, palstik klip dengan tulisan uang sosial, plastic klip dengan tulisan TPQ buku sosial dan dompet warna hitam tempat menyimpan uang sebesar Rp.44.000.000,- (empat puluh empat  juta rupiah) dengan rincian pecahan uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 dan sisanya sejumlah 19 juta lebih pecahan uang Rp. 50.000,- sampai  Rp.2000,- kemudian terdakwa mengambil uang tersebut dan meninggalkan TK ISLAM AL FAJAR menuju ke kos.
  • Bahwa saksi USWATUL CHASANAH selaku bendahara TK ISLAM AL FAJAR menyadari bahwa uang TK ISLAM AL FAJAR telah hilang kemudian melaporkan kegiatan tersebut ke pihak yang berwajib.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa TK ISLAM AL FAJAR alamat Jl. Medokan Sawah No. 228 kec. Rungkut kota Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp.44.000.000,- (empat puluh empat  juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf  f  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya