| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 2820 /Eoh.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
BAMBANG NOVIANTO Bin SAMARI (alm)
Situbondo
37 tahun / 10 Mei 1988
Laki-laki
Indonesia
Jl. Sepudi RT 02 RW 02 Pesisir Besuki Kab. Situbondo
Islam
Karyawan swasta (satpam)
-
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d tanggal 17 April 2026
Rutan, sejak tanggal 18 April 2026 s/d tanggal 27 Mei 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2026 s/d tanggal 14 Juni 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa BAMBANG NOVIANTO Bin SAMARI (alm) pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 04.51 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di TK ISLAM AL FAJAR alamat Jl. Medokan Sawah No. 228 kec. Rungkut kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, awalnya terdakwa sudah berniat ingin melakukan pencurian di TK ISLAM AL FAJAR alamat Jl. Medokan Sawah No. 228 kec. Rungkut kota Surabaya selanjutnya terdakwa melompat pagar menuju ke meteran listrik TK ISLAM AL FAJAR tersebut untuk mematikan aliran listrik kemudian terdakwa menuju ke CCTV yang menyorot ke ruang TU dan kepala sekolah setekah itu terdakwa memutus kabel CCTV tersebut dengan tangan kosong selanjutnya terdakwa masuk ke dalam menuju ke ruang TU dan ruangan kepala sekolah kemudian terdakwa membuka pintu pagar yang yang tergembok dengan batu dengan cara dipukulkan ke gembok pintu tersebut dan setelah terbuka kemudian terdakwa membuka ruangan TU dengan cara mendobrak sampai terbuka kemudian terdakwa masuk dan disana terdakwa tidak mendapatkan apapun kemudian terdakwa masuk ke ruang kepala sekolah dengan kunci yang terdakwa ambil dari dalam ruang TU setelah itu terdakwa masuk ke ruang kepala sekolah dan membongkar laci dan tempat penyimpanan meja kepala sekolah dengan pisau, obeng dan batu namun tidak mendapatkan apa-apa selanjutnya terdakwa merusak meja bendahara dengan alat yang sama kemudian terdakwa membuka dompet warna merah, palstik klip dengan tulisan uang sosial, plastic klip dengan tulisan TPQ buku sosial dan dompet warna hitam tempat menyimpan uang sebesar Rp.44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) dengan rincian pecahan uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 dan sisanya sejumlah 19 juta lebih pecahan uang Rp. 50.000,- sampai Rp.2000,- kemudian terdakwa mengambil uang tersebut dan meninggalkan TK ISLAM AL FAJAR menuju ke kos.
- Bahwa saksi USWATUL CHASANAH selaku bendahara TK ISLAM AL FAJAR menyadari bahwa uang TK ISLAM AL FAJAR telah hilang kemudian melaporkan kegiatan tersebut ke pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa TK ISLAM AL FAJAR alamat Jl. Medokan Sawah No. 228 kec. Rungkut kota Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp.44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; -------------------------------------------------------------------- |