Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
724/Pid.B/2026/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. HENRY SUSILO Bin SARDJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 724/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2995/M.5.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRY SUSILO Bin SARDJONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa HENRY SUSILO BIN SARDJONO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa HENRY SUSILO BIN SARDJONO bekerja di PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagai sopir sejak bulan September tahun 2025  dengan sistem borongan dengan upah sebesar Rp 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) setiap kali memperoleh orderan, uang tersebut termasuk biaya solar, ongkos di jalan, makan sopir selama perjalanan, bongkar muat.
  • Bahwa Terdakwa sebagai sopir mempunyai tugas dan tanggungjawab memuat barang sesuai dengan surat perintah kemudian mengantar barang sesuai dengan alamat yang dituju dengan lengkap, baik dan selamat, serta menjaga dan merawat kendaraan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai sopir, pada sekira bulan September tahun 2025 tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 08.00 wib Terdakwa mendapat tugas untuk memuat barang di PT Karya Indah Alam Sejahtera (PT KIAS) di daerah Gresik dengan Surat Jalan KIAS-EXP-2509-258-102 dengan kendaaran truck Nopol P-8050-UG Truk Hino Trailer warna hijau dengan nomor container TIIU2617038 Nomor Seal 733550 SITC selanjutnya dengan Surat Jalan tersebut Terdakwa mengambil container Smart di daerah Kalianak Surabaya, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN (DPO) dan menginfokan bahwa Terdakwa akan mengambil muatan PT KIAS yang bisa Terdakwa bagi dengan Sdr. USMAN lalu oleh Sdr. USMAN terdakwa diberi nomor telpon Sdr. A (DPO), lalu sekira jam 13.00 wib Terdakwa berangkat menuju Gresik untuk mengambil muatan di PT KIAS, sesampainya di PT KIAS kemudian container yang Terdakwa bawa memuat barang berupa Shortening sebanyak 1140 karton dengan berat masing-masing 15kg total sebesar 22640 kg sesuai dengan Surat hasil timbangan PT KIAS sebesar 22640 kg (1440 karton) yang selesai dimuat sekira jam 00.00 wib, selanjutnya Terdakwa menuju ke Terminal Teluk Lamong Surabaya dan Terdakwa menelpon Sdr. A lalu sepakat bertemu di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya, sesampainya di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Terdakwa berhenti selama kurang lebih 49 menit, namun Sdr. A tidak muncul kemudian Terdakwa diarahkan menuju Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya dan bertemu dengan Sdr. A sekira jam 03.19 wib, selanjutnya Terdakwa langsung memarkir truk kontainer dengan cara adu ekor dengan truck coltdiesel warna kuning yang telah dipersiapkan oleh Sdr. A, sementara Terdakwa tetap berada di dalam Head truck sesuai perintah Sdr. A, Terdakwa mempersilahkan Sdr. A beserta beberapa orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal untuk mengambil muatan berupa Shortening yang ada di dalam truk container yang terdakwa kemudikan, Terdakwa berhenti selama kurang lebih 1 jam 19 menit, setelah selesai kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. A sebagai upah telah memberikan sebagian isi muatan container kepada Sdr. A. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Teluk Lamong Surabaya dan melakukan bongkar muatan kemudian Terdakwa kembali ke garasi truck di Jl Pergudangan Surimulya Blok ii No 1-5 Kelurahan Tambaksari Oso Kecamatan Asemrowo Surabaya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan adanya selisih hasil timbangan Surat Timbangan PT KIAS sebesar 22570kg (1440 karton) dengan Surat Timbangan Peti Terminal Petikemas Teluk Lamong Surabaya sebesar 20940 (1329 karton) sehingga terdapat selisih sebesar 1665kg (111 karton) yang hilang dengan harga setiap 1000kg nya sebesar Rp 16.820.596,80 sehingga total kerugian sebesar Rp 28.006.293,67 (dua puluh delapan juta enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga enam puluh tujuh sen rupiah) sehingga PT KIAS mengklaim kerugian tersebut ke PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagaimana Surat Klaim tanggal 10 Desember 2025.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT PERWINDA TRANSCOTAMA menderita kerugian sebesar Rp 28.006.293,67 (dua puluh delapan juta enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga enam puluh tujuh sen rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa HENRY SUSILO BIN SARDJONO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa sebagai sopir PT PERWINDA TRANSCOTAMA, pada sekira bulan September tahun 2025 tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 08.00 wib Terdakwa mendapat tugas untuk memuat barang di PT Karya Indah Alam Sejahtera (PT KIAS) di daerah Gresik dengan Surat Jalan KIAS-EXP-2509-258-102 dengan kendaaran truck Nopol P-8050-UG Truk Hino Trailer warna hijau dengan nomor container TIIU2617038 Nomor Seal 733550 SITC selanjutnya dengan Surat Jalan tersebut Terdakwa mengambil container Smart di daerah Kalianak Surabaya, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN (DPO) dan menginfokan bahwa Terdakwa akan mengambil muatan PT KIAS yang bisa Terdakwa bagi dengan Sdr. USMAN lalu oleh Sdr. USMAN terdakwa diberi nomor telpon Sdr. A (DPO), lalu sekira jam 13.00 wib Terdakwa berangkat menuju Gresik untuk mengambil muatan di PT KIAS, sesampainya di PT KIAS kemudian container yang Terdakwa bawa memuat barang berupa Shortening sebanyak 1140 karton dengan berat masing-masing 15kg total sebesar 22640 kg sesuai dengan Surat hasil timbangan PT KIAS sebesar 22640 kg (1440 karton) yang selesai dimuat sekira jam 00.00 wib, selanjutnya Terdakwa menuju ke Terminal Teluk Lamong Surabaya dan Terdakwa menelpon Sdr. A lalu sepakat bertemu di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya, sesampainya di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Terdakwa berhenti selama kurang lebih 49 menit, namun Sdr. A tidak muncul kemudian Terdakwa diarahkan menuju Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya dan bertemu dengan Sdr. A sekira jam 03.19 wib, selanjutnya Terdakwa langsung memarkir truk kontainer dengan cara adu ekor dengan truck coltdiesel warna kuning yang telah dipersiapkan oleh Sdr. A, sementara Terdakwa tetap berada di dalam Head truck sesuai perintah Sdr. A, Terdakwa mempersilahkan Sdr. A beserta beberapa orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal untuk mengambil muatan berupa Shortening yang ada di dalam truk container yang terdakwa kemudikan dengan cara membongkar segel container lalu mengambil sebagian isinya, Terdakwa berhenti selama kurang lebih 1 jam 19 menit, setelah selesai kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. A sebagai upah telah memberikan sebagian isi muatan container kepada Sdr. A. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Teluk Lamong Surabaya dan melakukan bongkar muatan kemudian Terdakwa kembali ke garasi truck di Jl Pergudangan Surimulya Blok ii No 1-5 Kelurahan Tambaksari Oso Kecamatan Asemrowo Surabaya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan adanya selisih hasil timbangan Surat Timbangan PT KIAS sebesar 22570kg (1440 karton) dengan Surat Timbangan Peti Terminal Petikemas Teluk Lamong Surabaya sebesar 20940 (1329 karton) sehingga terdapat selisih sebesar 1665kg (111 karton) yang hilang dengan harga setiap 1000kg nya sebesar Rp 16.820.596,80 sehingga total kerugian sebesar Rp 28.006.293,67 (dua puluh delapan juta enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga enam puluh tujuh sen rupiah) sehingga PT KIAS mengklaim kerugian tersebut ke PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagaimana Surat Klaim tanggal 10 Desember 2025.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT PERWINDA TRANSCOTAMA menderita kerugian sebesar Rp 28.006.293,67 (dua puluh delapan juta enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga enam puluh tujuh sen rupiah).

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------

PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa HENRY SUSILO BIN SARDJONO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa HENRY SUSILO BIN SARDJONO bekerja di PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagai sopir sejak bulan September tahun 2025  dengan sistem borongan dengan upah sebesar Rp 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) setiap kali memperoleh orderan, uang tersebut termasuk biaya solar, ongkos di jalan, makan sopir selama perjalanan, bongkar muat.
  • Bahwa Terdakwa sebagai sopir mempunyai tugas dan tanggungjawab memuat barang sesuai dengan surat perintah kemudian mengantar barang sesuai dengan alamat yang dituju dengan lengkap, baik dan selamat, serta menjaga dan merawat kendaraan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai sopir, pada sekira bulan September tahun 2025 tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 08.00 wib Terdakwa mendapat tugas untuk memuat barang di PT Karya Indah Alam Sejahtera (PT KIAS) di daerah Gresik dengan Surat Jalan KIAS-EXP-2509-258-102 dengan kendaaran truck Nopol P-8050-UG Truk Hino Trailer warna hijau dengan nomor container TIIU2617038 Nomor Seal 733550 SITC selanjutnya dengan Surat Jalan tersebut Terdakwa mengambil container Smart di daerah Kalianak Surabaya, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN (DPO) dan menginfokan bahwa Terdakwa akan mengambil muatan PT KIAS yang bisa Terdakwa bagi dengan Sdr. USMAN lalu oleh Sdr. USMAN terdakwa diberi nomor telpon Sdr. A (DPO), lalu sekira jam 13.00 wib Terdakwa berangkat menuju Gresik untuk mengambil muatan di PT KIAS, sesampainya di PT KIAS kemudian container yang Terdakwa bawa memuat barang berupa Shortening sebanyak 1140 karton dengan berat masing-masing 15kg total sebesar 22640 kg sesuai dengan Surat hasil timbangan PT KIAS sebesar 22640 kg (1440 karton) yang selesai dimuat sekira jam 00.00 wib, selanjutnya Terdakwa menuju ke Terminal Teluk Lamong Surabaya dan Terdakwa menelpon Sdr. A lalu sepakat bertemu di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya, sesampainya di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Terdakwa berhenti selama kurang lebih 49 menit, namun Sdr. A tidak muncul kemudian Terdakwa diarahkan menuju Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya dan bertemu dengan Sdr. A sekira jam 03.19 wib, selanjutnya Terdakwa langsung memarkir truk kontainer dengan cara adu ekor dengan truck coltdiesel warna kuning yang telah dipersiapkan oleh Sdr. A, sementara Terdakwa tetap berada di dalam Head truck sesuai perintah Sdr. A, Terdakwa mempersilahkan Sdr. A beserta beberapa orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal untuk mengambil muatan berupa Shortening yang ada di dalam truk container yang terdakwa kemudikan, Terdakwa berhenti selama kurang lebih 1 jam 19 menit, setelah selesai kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. A sebagai upah telah memberikan sebagian isi muatan container kepada Sdr. A. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Teluk Lamong Surabaya dan melakukan bongkar muatan kemudian Terdakwa kembali ke garasi truck di Jl Pergudangan Surimulya Blok ii No 1-5 Kelurahan Tambaksari Oso Kecamatan Asemrowo Surabaya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan adanya selisih hasil timbangan Surat Timbangan PT KIAS sebesar 22570kg (1440 karton) dengan Surat Timbangan Peti Terminal Petikemas Teluk Lamong Surabaya sebesar 20940 (1329 karton) sehingga terdapat selisih sebesar 1665kg (111 karton) yang hilang dengan harga setiap 1000kg nya sebesar Rp 16.820.596,80 sehingga total kerugian sebesar Rp 28.006.293,67 (dua puluh delapan juta enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga enam puluh tujuh sen rupiah) sehingga PT KIAS mengklaim kerugian tersebut ke PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagaimana Surat Klaim tanggal 10 Desember 2025.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT PERWINDA TRANSCOTAMA menderita kerugian sebesar Rp 28.006.293,67 (dua puluh delapan juta enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga enam puluh tujuh sen rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa HENRY SUSILO BIN SARDJONO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa sebagai sopir PT PERWINDA TRANSCOTAMA, pada sekira bulan September tahun 2025 tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 08.00 wib Terdakwa mendapat tugas untuk memuat barang di PT Karya Indah Alam Sejahtera (PT KIAS) di daerah Gresik dengan Surat Jalan KIAS-EXP-2509-258-102 dengan kendaaran truck Nopol P-8050-UG Truk Hino Trailer warna hijau dengan nomor container TIIU2617038 Nomor Seal 733550 SITC selanjutnya dengan Surat Jalan tersebut Terdakwa mengambil container Smart di daerah Kalianak Surabaya, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN (DPO) dan menginfokan bahwa Terdakwa akan mengambil muatan PT KIAS yang bisa Terdakwa bagi dengan Sdr. USMAN lalu oleh Sdr. USMAN terdakwa diberi nomor telpon Sdr. A (DPO), lalu sekira jam 13.00 wib Terdakwa berangkat menuju Gresik untuk mengambil muatan di PT KIAS, sesampainya di PT KIAS kemudian container yang Terdakwa bawa memuat barang berupa Shortening sebanyak 1140 karton dengan berat masing-masing 15kg total sebesar 22640 kg sesuai dengan Surat hasil timbangan PT KIAS sebesar 22640 kg (1440 karton) yang selesai dimuat sekira jam 00.00 wib, selanjutnya Terdakwa menuju ke Terminal Teluk Lamong Surabaya dan Terdakwa menelpon Sdr. A lalu sepakat bertemu di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya, sesampainya di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Terdakwa berhenti selama kurang lebih 49 menit, namun Sdr. A tidak muncul kemudian Terdakwa diarahkan menuju Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya dan bertemu dengan Sdr. A sekira jam 03.19 wib, selanjutnya Terdakwa langsung memarkir truk kontainer dengan cara adu ekor dengan truck coltdiesel warna kuning yang telah dipersiapkan oleh Sdr. A, sementara Terdakwa tetap berada di dalam Head truck sesuai perintah Sdr. A, Terdakwa mempersilahkan Sdr. A beserta beberapa orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal untuk mengambil muatan berupa Shortening yang ada di dalam truk container yang terdakwa kemudikan dengan cara membongkar segel container lalu mengambil sebagian isinya, Terdakwa berhenti selama kurang lebih 1 jam 19 menit, setelah selesai kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. A sebagai upah telah memberikan sebagian isi muatan container kepada Sdr. A. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Teluk Lamong Surabaya dan melakukan bongkar muatan kemudian Terdakwa kembali ke garasi truck di Jl Pergudangan Surimulya Blok ii No 1-5 Kelurahan Tambaksari Oso Kecamatan Asemrowo Surabaya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan adanya selisih hasil timbangan Surat Timbangan PT KIAS sebesar 22570kg (1440 karton) dengan Surat Timbangan Peti Terminal Petikemas Teluk Lamong Surabaya sebesar 20940 (1329 karton) sehingga terdapat selisih sebesar 1665kg (111 karton) yang hilang dengan harga setiap 1000kg nya sebesar Rp 16.820.596,80 sehingga total kerugian sebesar Rp 28.006.293,67 (dua puluh delapan juta enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga enam puluh tujuh sen rupiah) sehingga PT KIAS mengklaim kerugian tersebut ke PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagaimana Surat Klaim tanggal 10 Desember 2025.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT PERWINDA TRANSCOTAMA menderita kerugian sebesar Rp 28.006.293,67 (dua puluh delapan juta enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga enam puluh tujuh sen rupiah).

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------

PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa HENRY SUSILO BIN SARDJONO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa HENRY SUSILO BIN SARDJONO bekerja di PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagai sopir sejak bulan September tahun 2025  dengan sistem borongan dengan upah sebesar Rp 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) setiap kali memperoleh orderan, uang tersebut termasuk biaya solar, ongkos di jalan, makan sopir selama perjalanan, bongkar muat.
  • Bahwa Terdakwa sebagai sopir mempunyai tugas dan tanggungjawab memuat barang sesuai dengan surat perintah kemudian mengantar barang sesuai dengan alamat yang dituju dengan lengkap, baik dan selamat, serta menjaga dan merawat kendaraan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai sopir, pada sekira bulan September tahun 2025 tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 08.00 wib Terdakwa mendapat tugas untuk memuat barang di PT Karya Indah Alam Sejahtera (PT KIAS) di daerah Gresik dengan Surat Jalan KIAS-EXP-2509-258-102 dengan kendaaran truck Nopol P-8050-UG Truk Hino Trailer warna hijau dengan nomor container TIIU2617038 Nomor Seal 733550 SITC selanjutnya dengan Surat Jalan tersebut Terdakwa mengambil container Smart di daerah Kalianak Surabaya, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN (DPO) dan menginfokan bahwa Terdakwa akan mengambil muatan PT KIAS yang bisa Terdakwa bagi dengan Sdr. USMAN lalu oleh Sdr. USMAN terdakwa diberi nomor telpon Sdr. A (DPO), lalu sekira jam 13.00 wib Terdakwa berangkat menuju Gresik untuk mengambil muatan di PT KIAS, sesampainya di PT KIAS kemudian container yang Terdakwa bawa memuat barang berupa Shortening sebanyak 1140 karton dengan berat masing-masing 15kg total sebesar 22640 kg sesuai dengan Surat hasil timbangan PT KIAS sebesar 22640 kg (1440 karton) yang selesai dimuat sekira jam 00.00 wib, selanjutnya Terdakwa menuju ke Terminal Teluk Lamong Surabaya dan Terdakwa menelpon Sdr. A lalu sepakat bertemu di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya, sesampainya di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Terdakwa berhenti selama kurang lebih 49 menit, namun Sdr. A tidak muncul kemudian Terdakwa diarahkan menuju Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya dan bertemu dengan Sdr. A sekira jam 03.19 wib, selanjutnya Terdakwa langsung memarkir truk kontainer dengan cara adu ekor dengan truck coltdiesel warna kuning yang telah dipersiapkan oleh Sdr. A, sementara Terdakwa tetap berada di dalam Head truck sesuai perintah Sdr. A, Terdakwa mempersilahkan Sdr. A beserta beberapa orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal untuk mengambil muatan berupa Shortening yang ada di dalam truk container yang terdakwa kemudikan, Terdakwa berhenti selama kurang lebih 1 jam 19 menit, setelah selesai kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. A sebagai upah telah memberikan sebagian isi muatan container kepada Sdr. A. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Teluk Lamong Surabaya dan melakukan bongkar muatan kemudian Terdakwa kembali ke garasi truck di Jl Pergudangan Surimulya Blok ii No 1-5 Kelurahan Tambaksari Oso Kecamatan Asemrowo Surabaya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan adanya selisih hasil timbangan Surat Timbangan PT KIAS sebesar 22570kg (1440 karton) dengan Surat Timbangan Peti Terminal Petikemas Teluk Lamong Surabaya sebesar 20940 (1329 karton) sehingga terdapat selisih sebesar 1665kg (111 karton) yang hilang dengan harga setiap 1000kg nya sebesar Rp 16.820.596,80 sehingga total kerugian sebesar Rp 28.006.293,67 (dua puluh delapan juta enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga enam puluh tujuh sen rupiah) sehingga PT KIAS mengklaim kerugian tersebut ke PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagaimana Surat Klaim tanggal 10 Desember 2025.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT PERWINDA TRANSCOTAMA menderita kerugian sebesar Rp 28.006.293,67 (dua puluh delapan juta enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga enam puluh tujuh sen rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa HENRY SUSILO BIN SARDJONO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa sebagai sopir PT PERWINDA TRANSCOTAMA, pada sekira bulan September tahun 2025 tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 08.00 wib Terdakwa mendapat tugas untuk memuat barang di PT Karya Indah Alam Sejahtera (PT KIAS) di daerah Gresik dengan Surat Jalan KIAS-EXP-2509-258-102 dengan kendaaran truck Nopol P-8050-UG Truk Hino Trailer warna hijau dengan nomor container TIIU2617038 Nomor Seal 733550 SITC selanjutnya dengan Surat Jalan tersebut Terdakwa mengambil container Smart di daerah Kalianak Surabaya, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. USMAN (DPO) dan menginfokan bahwa Terdakwa akan mengambil muatan PT KIAS yang bisa Terdakwa bagi dengan Sdr. USMAN lalu oleh Sdr. USMAN terdakwa diberi nomor telpon Sdr. A (DPO), lalu sekira jam 13.00 wib Terdakwa berangkat menuju Gresik untuk mengambil muatan di PT KIAS, sesampainya di PT KIAS kemudian container yang Terdakwa bawa memuat barang berupa Shortening sebanyak 1140 karton dengan berat masing-masing 15kg total sebesar 22640 kg sesuai dengan Surat hasil timbangan PT KIAS sebesar 22640 kg (1440 karton) yang selesai dimuat sekira jam 00.00 wib, selanjutnya Terdakwa menuju ke Terminal Teluk Lamong Surabaya dan Terdakwa menelpon Sdr. A lalu sepakat bertemu di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya, sesampainya di Pergudangan Margomulyo 51 Surabaya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Terdakwa berhenti selama kurang lebih 49 menit, namun Sdr. A tidak muncul kemudian Terdakwa diarahkan menuju Jl Tanjung Sari No 44 Surabaya dan bertemu dengan Sdr. A sekira jam 03.19 wib, selanjutnya Terdakwa langsung memarkir truk kontainer dengan cara adu ekor dengan truck coltdiesel warna kuning yang telah dipersiapkan oleh Sdr. A, sementara Terdakwa tetap berada di dalam Head truck sesuai perintah Sdr. A, Terdakwa mempersilahkan Sdr. A beserta beberapa orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal untuk mengambil muatan berupa Shortening yang ada di dalam truk container yang terdakwa kemudikan dengan cara membongkar segel container lalu mengambil sebagian isinya, Terdakwa berhenti selama kurang lebih 1 jam 19 menit, setelah selesai kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. A sebagai upah telah memberikan sebagian isi muatan container kepada Sdr. A. Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Teluk Lamong Surabaya dan melakukan bongkar muatan kemudian Terdakwa kembali ke garasi truck di Jl Pergudangan Surimulya Blok ii No 1-5 Kelurahan Tambaksari Oso Kecamatan Asemrowo Surabaya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan adanya selisih hasil timbangan Surat Timbangan PT KIAS sebesar 22570kg (1440 karton) dengan Surat Timbangan Peti Terminal Petikemas Teluk Lamong Surabaya sebesar 20940 (1329 karton) sehingga terdapat selisih sebesar 1665kg (111 karton) yang hilang dengan harga setiap 1000kg nya sebesar Rp 16.820.596,80 sehingga total kerugian sebesar Rp 28.006.293,67 (dua puluh delapan juta enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga enam puluh tujuh sen rupiah) sehingga PT KIAS mengklaim kerugian tersebut ke PT PERWINDA TRANSCOTAMA sebagaimana Surat Klaim tanggal 10 Desember 2025.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT PERWINDA TRANSCOTAMA menderita kerugian sebesar Rp 28.006.293,67 (dua puluh delapan juta enam ribu dua ratus sembilan puluh tiga enam puluh tujuh sen rupiah).

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya