Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1408/Pdt.P/2025/PN Sby NURUL SHOFIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1408/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURUL SHOFIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan Pemohon sebagai wali / wakil dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama :

RADINDA RHEVANNI NUR SHOLIKHA

Lahir di Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tanggal

8 Februari 2010 umur 15 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-

31122011-1010 tanggal 2 januari 2012

Untuk menjual dan /atau menjaminkan tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1535, seluas 119 M2 yang terletak di desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur tercatat sebagai pemegang hak An. Pemohon dan anak – anak Pemohon.

3. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak