Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
684/Pdt.G/2021/PN Sby 1.ACHMAD SOETRISNO
2.PRASETIYO WIDODO
SURATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 684/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 25 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD SOETRISNO
2PRASETIYO WIDODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAFET KURNIAWAN, SH., MHumACHMAD SOETRISNO
2YAFET KURNIAWAN, SH., MHumPRASETIYO WIDODO
Tergugat
NoNama
1SURATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Para Penggugat baik kerugian Materiil maupun kerugian Imateriil. Kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp.948.546.925,- (sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan kerugian imateriil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya; 
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini yang dihitung sejak putusan perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di Mulyosari Tengah VII No. 15 Surabaya, yang batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara    :  Jl. Mulyosari Tengah V No. 22 (Rumah Ibu VERONIKA)
  • Sebelah Timur :  Jl. Mulyosari Tengah VII No. 17 (Rumah Ibu SURATI/ Tergugat)
  • Sebelah Selatan : Jl. Mulyosari Tengah VII
  • Sebelah Barat    :  Jl. Mulyosari Tengah VII No. 11 (Rumah Bapak ACHMAD SOETRISNO & PRASETIYO WIDODO/Para Penggugat)

untuk dijual lelang guna mengganti seluruh kerugian yang dialami Para Penggugat;

  1. Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad).   
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak