| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Para Penggugat baik kerugian Materiil maupun kerugian Imateriil. Kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp.948.546.925,- (sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan kerugian imateriil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini yang dihitung sejak putusan perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di Mulyosari Tengah VII No. 15 Surabaya, yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jl. Mulyosari Tengah V No. 22 (Rumah Ibu VERONIKA)
- Sebelah Timur : Jl. Mulyosari Tengah VII No. 17 (Rumah Ibu SURATI/ Tergugat)
- Sebelah Selatan : Jl. Mulyosari Tengah VII
- Sebelah Barat : Jl. Mulyosari Tengah VII No. 11 (Rumah Bapak ACHMAD SOETRISNO & PRASETIYO WIDODO/Para Penggugat)
untuk dijual lelang guna mengganti seluruh kerugian yang dialami Para Penggugat;
- Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad).
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut peraturan yang berlaku.
|