Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Yusuf Afandi Yayasan Insan Cerdas Indonesia cq. PKBM Insan Cerdas Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Afandi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayasan Insan Cerdas Indonesia cq. PKBM Insan Cerdas Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 23 Januari 2026.
  3. Menyatakan Penggugat memiliki masa kerja sejak tanggal 20 Februari 2013 sampai dengan tanggal 23 Januari 2026.
  4. Menyatakan tindakan Tergugat berupa perubahan status kerja secara sepihak, penghilangan jam mengajar, penghapusan tunjangan jabatan, penunjukan sebagai Koordinator Unit Usaha tanpa persetujuan, serta pelarangan bekerja dan tidak membayarkan upah kepada Penggugat selama dirumahkan merupakan tindakan yang merugikan Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon sebesar Rp52.764.453,- (lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah).
  6. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar Rp29.313.585,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).
  7. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat hak-hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp82.078.038,- (delapan puluh dua juta tujuh puluh delapan ribu tiga puluh delapan rupiah), yang terdiri atas:
    a. Uang Pesangon sebesar Rp52.764.453,-
    b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp29.313.585,-.
  8. Menghukum Tergugat membayar seluruh hak Penggugat sebagaimana tersebut di atas secara tunai, sekaligus dan tanpa syarat.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak