Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1428/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H HERMIN Binti SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1428/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3910/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMIN Binti SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2888/06/2025

 

  1. TERDAKWA :

 

Nama

:

HERMIN BINTI SUTRISNO

Tempat lahir

:

Mojokerto

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 25 April 1984

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganeraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Sumberejo RT.02 RW.02 Kel.Kintelan Kec.Puri Kab.Mojokerto

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN  :

Ditahan oleh Penyidik

 

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

:

:

Sejak tanggal 24 April 2025 s/d tanggal 13 Mei 2025 di Rutan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 22 Juni 2025 di Rutan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. 

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025 di RUTAN PEREMPUAN KELAS II SURABAYA 

 

  1. DAKWAAN  :

 

PERTAMA

------Bahwa ia Terdakwa HERMIN BINTI SUTRISNO pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada rentang tahun 2021 hingga tahun 2024, bertempat di Toko Emas Novita yang beralamat di Pasar Setro Jalan Setro Baru 10 No.A5-8 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa sejak tahun 2025, Terdakwa bekerja sebagai Kepala Toko Emas Novita beralamat di Pasar Setro Jalan Setro Baru 10 No.A5-8 Kota Surabaya milik Saksi Puspita Titi Lestari. Terdakwa sebagai Kepala Toko memiliki tugas dan tanggungjawab atas seluruh emas yang masuk dan keluar baik dalam bentuk penjualan, pembelian, sepuh, terima gadai, cuci emas, dan menerima sales ketika sales emas menyetorkan emas ke Toko Emas Novita. Atas pekerjaan tersebut, Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Maret tahun 2021 hingga tanggal bulan Februari tahun 2024, Terdakwa pada kapasitas tanggungjawabnya sebagai Kepala Toko atas seluruh emas yang masuk dan keluar di Toko Emas Novita, justru dengan sengaja memiliki barang berupa emas dengan cara ketika Terdakwa menerima emas masuk yang tercatat pada Toko Emas Novita, Terdakwa mengambil emas-emas yang disimpan di dalam etalase toko. Terdakwa ketika menerima gadai emas, menerima sepuh emas dan menerima pencucian emas di Toko Emas Novita mencatatkan seluruh emas masuk tersebut namun tidak Terdakwa proses sesuai dengan permintaan pelanggan melainkan Terdakwa jual kepada pelanggan lain. Atas perhiasan yang diambil tersebut, Terdakwa melakukan perubahan yang tidak sesuai pada laporan masuk emas di Toko Emas Novita secara tidak terperinci dengan maksud agar perbuatan Terdakwa tidak diketahui oleh Saksi Puspita Titi Lestari. Adapun rincian emas-emas yang diambil oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Kerugian yang dialami Toko Emas Novita melalui Saksi Puspita Titi Lestari, dengan rincian sebagai berikut:
  • Terdakwa mengambil emas dengan karat sebesar 8k sebanyak 779,75 gram atau setara dengan nominal kurang lebih sebesar Rp.339.191.250,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);
  • Terdakwa mengambil emas dengan karat sebesar 16k sebanyak 644,91 gram atau setara dengan nominal kurang lebih sebesar Rp.435.314.250,- (empat ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah)
  • Kerugian yang dialami oleh pelanggan-pelanggan Toko Emas Novita, dengan rincian sebagai berikut:
  • Terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum memiliki barang berupa emas yang sedang disepuh atau dicuci di Toko Emas Novita milik pelanggan dengan total keseluruhan sebanyak 14,51 gram dengan kadar 8k dirupiahkan sebesar Rp.5.971.000,- (lima juta sembila ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  • Terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum memiliki barang berupa emas yang sedang digadaikan di Toko Emas Novita merupakan milik Saksi Asia, dengan berat total 22,15 gram dengan nilai uang pinjaman sebesar Rp.7.746.500,- (tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);
  • Terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum memiliki barang berupa emas yang dititipjualkan di Toko Emas Novita merupakan milik Saksi Suprihatin, dengan berat total 15 gram dengan nilai uang pinjaman sebesar Rp.9.380.000,- (sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Atas emas tersebut sudah laku terjual namun, terhadap uang tersebut tidak diserahkan kepada Saksi Suprihatin.
  • Bahwa atas seluruh perhiasan emas yang secara melawan hukum dikuasai dan dimiliki oleh Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Toko telah digadaikan ke UPC Cabang Suramadu dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 Gelang emas 16K seberat 7,6 gram
  • 1 Cincin dan 1 gelang 8K dengan total 14,200 gram
  • 1 Giwang 9K seberat 7,8 gram
  • 1 Kalung 16K seberat 7,2 gram
  • 1 Gelang 16K seberat 6,9 gram
  • 1 Keping Lantaan berupa coin 24K seberat 1 gram
  • 1 Cincin 8K seberat 3,5 gram
  • 1 Anting 8K seberat 3,4 gram
  • 1 Anting 16K seberat 2,4 gram
  • 1 Cincin dan 1 Kalung 8K dengan total 8,6 gram
  • 1 Gelang 8K seberat 1 gram
  • 1 Kalung 8K seberat 5,24 gram
  • 1 Gelang 16K seberat 6,09 gram
  • 3 Cincin 16K seberat 9,37 gram
  • 1 Cincin seberat 1,16 gram

Sehingga total uang yang diperoleh terdakwa dari gadai perhiasan yang diambil tersebut seberat 115,5 gram senilai uang sebesar Rp.29.556.761,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).

  • Bahwa total keseluruhan perhiasan emas yang telah diambil oleh Terdakwa sebanyak 1.424,66 gram atau 1 Kg 424,66 gram dengan nilai perhitungan perhiasan periode 2024 sebesar Rp.948.177.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dengan maksud untuk dimiliki secara pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Asia, Saksi Suprihatin dan Toko Emas Novita yang diwakili oleh Saksi Puspita Titi Lestari mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar  Rp.948.177.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-----------

 

------------------------------------------------------ A T A U ----------------------------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa HERMIN BINTI SUTRISNO pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada rentang tahun 2021 hingga tahun 2024, bertempat di Toko Emas Novita yang beralamat di Pasar Setro Jalan Setro Baru 10 No.A5-8 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --

  • Bahwa sejak tahun 2025, Terdakwa bekerja sebagai Kepala Toko Emas Novita beralamat di Pasar Setro Jalan Setro Baru 10 No.A5-8 Kota Surabaya milik Saksi Puspita Titi Lestari. Terdakwa sebagai Kepala Toko memiliki tugas dan tanggungjawab atas seluruh emas yang masuk dan keluar baik dalam bentuk penjualan, pembelian, sepuh, terima gadai, cuci emas, dan menerima sales ketika sales emas menyetorkan emas ke Toko Emas Novita.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Maret tahun 2021 hingga tanggal bulan Februari tahun 2024, Terdakwa sebagai Kepala Toko  dengan sengaja memiliki barang berupa emas dengan cara ketika Terdakwa menerima emas masuk yang tercatat pada Toko Emas Novita, Terdakwa mengambil emas-emas yang disimpan di dalam etalase toko. Terdakwa ketika menerima gadai emas, menerima sepuh emas dan menerima pencucian emas di Toko Emas Novita mencatatkan seluruh emas masuk tersebut namun tidak Terdakwa proses sesuai dengan permintaan pelanggan melainkan Terdakwa jual kepada pelanggan lain. Atas perhiasan yang diambil tersebut, Terdakwa melakukan perubahan yang tidak sesuai pada laporan masuk emas di Toko Emas Novita secara tidak terperinci dengan maksud agar perbuatan Terdakwa tidak diketahui oleh Saksi Puspita Titi Lestari. Adapun rincian emas-emas yang diambil oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Kerugian yang dialami Toko Emas Novita melalui Saksi Puspita Titi Lestari, dengan rincian sebagai berikut:
  • Terdakwa mengambil emas dengan karat sebesar 8k sebanyak 779,75 gram atau setara dengan nominal kurang lebih sebesar Rp.339.191.250,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);
  • Terdakwa mengambil emas dengan karat sebesar 16k sebanyak 644,91 gram atau setara dengan nominal kurang lebih sebesar Rp.435.314.250,- (empat ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah)
  • Kerugian yang dialami oleh pelanggan-pelanggan Toko Emas Novita, dengan rincian sebagai berikut:
  • Terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum memiliki barang berupa emas yang sedang disepuh atau dicuci di Toko Emas Novita milik pelanggan dengan total keseluruhan sebanyak 14,51 gram dengan kadar 8k dirupiahkan sebesar Rp.5.971.000,- (lima juta sembila ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  • Terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum memiliki barang berupa emas yang sedang digadaikan di Toko Emas Novita merupakan milik Saksi Asia, dengan berat total 22,15 gram dengan nilai uang pinjaman sebesar Rp.7.746.500,- (tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);
  • Terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum memiliki barang berupa emas yang dititipjualkan di Toko Emas Novita merupakan milik Saksi Suprihatin, dengan berat total 15 gram dengan nilai uang pinjaman sebesar Rp.9.380.000,- (sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Atas emas tersebut sudah laku terjual namun, terhadap uang tersebut tidak diserahkan kepada Saksi Suprihatin.

Terdakwa menguasai dan memiliki barang berupa perhiasan emas milik Saksi Asia, Saksi Suprihatin dan milik Toko Emas Novita dikarenakan atas seluruh perhiasan emas tersebut akan dicucikan, disepuh, dititip jual maupun digadai di Toko Emas Novita namun justru Terdakwa gadaikan secara pribadi.

  • Bahwa atas seluruh perhiasan emas yang secara melawan hukum dikuasai dan dimiliki oleh Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Toko telah digadaikan ke UPC Cabang Suramadu dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 Gelang emas 16K seberat 7,6 gram
  • 1 Cincin dan 1 gelang 8K dengan total 14,200 gram
  • 1 Giwang 9K seberat 7,8 gram
  • 1 Kalung 16K seberat 7,2 gram
  • 1 Gelang 16K seberat 6,9 gram
  • 1 Keping Lantaan berupa coin 24K seberat 1 gram
  • 1 Cincin 8K seberat 3,5 gram
  • 1 Anting 8K seberat 3,4 gram
  • 1 Anting 16K seberat 2,4 gram
  • 1 Cincin dan 1 Kalung 8K dengan total 8,6 gram
  • 1 Gelang 8K seberat 1 gram
  • 1 Kalung 8K seberat 5,24 gram
  • 1 Gelang 16K seberat 6,09 gram
  • 3 Cincin 16K seberat 9,37 gram
  • 1 Cincin seberat 1,16 gram

Sehingga total uang yang diperoleh terdakwa dari gadai perhiasan yang diambil tersebut seberat 115,5 gram senilai uang sebesar Rp.29.556.761,- (dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).

  • Bahwa total keseluruhan perhiasan emas yang telah diambil oleh Terdakwa sebanyak 1.424,66 gram atau 1 Kg 424,66 gram dengan nilai perhitungan perhiasan periode 2024 sebesar Rp.948.177.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dengan maksud untuk dimiliki secara pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Asia, Saksi Suprihatin dan Toko Emas Novita yang diwakili oleh Saksi Puspita Titi Lestari mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar  Rp.948.177.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-----------

 

 

SURABAYA,        Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

Pihak Dipublikasikan Ya