Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1645/Pid.B/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH THENDRY SATRIA MASRIKAT anak dari LAMBERT MASRIKAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 1645/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.3830/M.5.10.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THENDRY SATRIA MASRIKAT anak dari LAMBERT MASRIKAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa THENDRY SATRIA MASRIKAT anak dari LAMBERT MASRIKAT bersama-sama dengan saksi AMO ATENG JULIANDO ORATMANGUN Anak dari (Alm) LODEWIK MINANLARAT, saksi RIONALDO DANNELO KORWAY Anak dari PAULUS KORWHY, saksi ADE ARDIANTO Bin SUROSO, saksi NIKSON BRILLLYAN MASKIKIT Anak dari (Alm) ROBERTH ADOLOF MASKIKIT, saudara BENI LIMBONG (DPO) pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depot nasi goreng ZHAANG Griya Kebraon FA Nomor 03 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka atau menghancurkan barang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN bersama dengan saksi YOGA HAYU DWI WASKHITO pergi membeli makan buka puasa didepot nasi goreng ZHAANG milik saksi ABDOEL PROKO SANTOSO, saat itu saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN sempat bertemu dengan saksi  ABDOEL PROKO SANTOSO yang menyampaikan kepada saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN bahwa ada beberapa orang sedang mencari saksi AHMAD FAHMI ARDIANSYAH, putra saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN, di rumah makan milik saksi ABDOEL PROKO SANTOSO;
  • Bahwa setelah mengetahui informasi tersebut, saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN tetap berangkat ke rumah makan ZHAANG milik saksi ABDOEL PROKO SANTOSO dan sesampainya disana sekira pukul 19.00 WIB saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN mendengar suara beberapa orang dengan nada keras menyebut nama saksi AHMAD FAHMI ARDIANSYAH selaku pengacaranya supaya dihadirkan di rumah makan tersebut, mengetahui hal tersebut saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN ingin menanggapi dengan maksud klarifikasi;
  • Bahwa selanjutnya ketika saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN akan masuk rumah makan ZHAANG tersebut ada teriakan seorang perempuan yang saat itu berada di dalam mobil berteriak dan mengatakan “itu pengacaranya!!”, “itu pengacaranya!!”, “itu pengacaranya!!” berulang-ulang, sehingga spontan ada banyak orang yang tidak dikenal oleh saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN mempersekusinya dengan cara mendorong-dorong, menendang-nendang dan juga ada yang mencekik saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN dari belakang dan memaksa untuk duduk, yang diketahui salah satu pelakunya saat itu adalah saksi NIKSON BRILLLYAN MASKIKIT Anak dari (Alm) ROBERTH ADOLOF MASKIKIT mengaku sebagai pihak eksternal atau Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya yang selama ini mengancam saksi AHMAD FAHMI ARDIANSYAH;
  • Bahwa selanjutnya ketika saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN akan keluar dari rumah makan ZHAANG milik saksi ABDOEL PROKO SANTOSO, saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN mendengar kembali suara teriakan seorang perempuan yang mengaku bernama REVINA meneriakkan kata-kata provokatif “itu pengacaranya bawa!!! bawa!! seret!! sampai kata-kata “melawan!! pukul!! pukul!!, sehingga membuat kondisi saat itu semakin tidak kondusif karena pihak eksternal atau Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya beramai-ramai melakukan pengeroyokan terhadap saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN dengan cara memukul, menendang, mencekik yang mengakibatkan pandangan saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN gelap, merasakan kesakitan di bagian kepala, sesak nafas serta berkeringat dingin. Bahwa peran terdakwa saat kejadian pengeroyokan terhadap saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN yaitu terdakwa SATRIA MASRIKAT (DPO) berperan mendorong badan dan menarik tangan dan bahu, saksi AMO ATENG JULIANDO ORATMANGUN Anak dari (Alm) LODEWIK MINANLARAT berperan mendorong dada dan menarik tangan, saksi RIONALDO DANNELO KORWAY Anak dari PAULUS KORWHY berperan mendorong dada, menendang kaki samping kanan dan menendang pantat, saksi ADE ARDIANTO Bin SUROSO berperan menahan dada saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN supaya tidak maju, saksi NIKSON BRILLLYAN MASKIKIT Anak dari (Alm) ROBERTH ADOLOF MASKIKIT berperan menarik tangan, mendorong bahu, mendorong dada, mendorong punggung, sedangkan peran saudara BENI LIMBONG (DPO) membanting kursi plastic dan sendok plastic milik rumah makan ZHAANG, serta menarik saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN dan dalam kondisi setengah sadar saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN berusaha mengamankan diri masuk ke dalam mobil Polisi Polsek Karangpilang Surabaya yang saat itu ada di tempat kejadian dan meminta bantuan kepada Anggota Kepolisian untuk segera membawa saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN ke Rumah Sakit;
  • Bahwa perbuatan pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa THENDRY SATRIA MASRIKAT anak dari LAMBERT MASRIKAT bersama-sama dengan saksi AMO ATENG JULIANDO ORATMANGUN Anak dari (Alm) LODEWIK MINANLARAT, saksi RIONALDO DANNELO KORWAY Anak dari PAULUS KORWHY, saksi ADE ARDIANTO Bin SUROSO, saksi NIKSON BRILLLYAN MASKIKIT Anak dari (Alm) ROBERTH ADOLOF MASKIKIT, saudara BENI LIMBONG (DPO) terhadap saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN disebabkan karena mereka selaku pihak eksternal atau Debt Collector BNI Graha Pangeran Surabaya tidak mendapatkan titik temu ketika mereka melakukan penagihan atas tunggakan kartu kredit BNI kepada sebesar Rp 287.536.923 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) kepada saksi ABDOEL PROKO SANTOSO, sedangkan saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN dan saksi AHMAD FAHMI ARDIANSYAH selaku pengacara dari saksi ABDOEL PROKO SANTOSO yang sudah mendapatkan surat kuasa khusus;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa THENDRY SATRIA MASRIKAT anak dari LAMBERT MASRIKAT bersama-sama dengan saksi AMO ATENG JULIANDO ORATMANGUN Anak dari (Alm) LODEWIK MINANLARAT, saksi RIONALDO DANNELO KORWAY Anak dari PAULUS KORWHY, saksi ADE ARDIANTO Bin SUROSO, saksi NIKSON BRILLLYAN MASKIKIT Anak dari (Alm) ROBERTH ADOLOF MASKIKIT, saudara BENI LIMBONG (DPO), berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 502/VIS/I/02/RS.PHC.Surabaya Tahun 2025 tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. VERA ELVIORA selaku Dokter Pemeriksa, dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan:
    1.    Luka memar dan bengkak pada kepala belakang;
    2.    Luka memar pada pipi kanan dan kiri;
    3.    Luka memar pada leher belakang; 
    4.    Luka memar pada punggung atas;
    5.    Luka memar pada lengan atas kiri;
    Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul dan berdasarkan luka tersebut diatas mengakibatkan halangan/hambatan sementara untuk melakukan aktivitas/jabatan/pekerjaan.
  • Bahwa selain mengakibatkan luka-luka pada saksi TJEJEP MOHAMMAD YASIEN Als GUS YASIEN, perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi NIKSON BRILLLYAN MASKIKIT Anak dari (Alm) ROBERTH ADOLOF MASKIKIT, SATRIA MASRIKAT (DPO) dan BENI LIMBONG (DPO) juga mengkibatkan kerusakan barang milik rumah makan ZHAANG milik saksi ABDOEL PROKO SANTOSO, dengan kerugian sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). ---------------------

 


------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya