Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
759/Pdt.G/2025/PN Sby | PT. Multi Pakan Jaya Sentosa | Tjong Yansen Sugiono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 759/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi; 3. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Pernyataan Bersama yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 18 November 2021 ; 4. Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai tunggakan hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi atas tunggakan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) dari total nominl hutang setiap bulannya sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan dibayarkannya hutang Tergugat kepada Penggugat secara lunas dan sekaligus ; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Tergugat berupa :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |