Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 11 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
171/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 06 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SANTUSO HARI MULYO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Novan Edi Saputra, S.H., M.H. | SANTUSO HARI MULYO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SORAYA RAHMAWATI ALKATIRI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | DADANG KOESBOEDIWITJAKSONO, S.H., M.kn Notaris & PPAT |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan sah jual beli yang telah dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat terhadap objek jual beli yang dimaksud di dalam surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 20 April 2015.
- Memerintahkan kepada Tergugat sebagai penjual untuk melakukan proses balik nama dari sebagian Sertipikat Hak Milik Nomor 404 menjadi atas nama Penggugat.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk melakukan proses balik nama dari sebagian Sertipikat Hak Milik Nomor 404 menjadi atas nama Penggugat
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tanggung jawab renteng.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |