Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.G/2025/PN Sby SANTUSO HARI MULYO SORAYA RAHMAWATI ALKATIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 171/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANTUSO HARI MULYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novan Edi Saputra, S.H., M.H.SANTUSO HARI MULYO
Tergugat
NoNama
1SORAYA RAHMAWATI ALKATIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DADANG KOESBOEDIWITJAKSONO, S.H., M.kn Notaris & PPAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menyatakan sah jual beli yang telah dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat terhadap objek jual beli yang dimaksud di dalam surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 20 April 2015.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat sebagai penjual untuk melakukan proses balik nama dari sebagian Sertipikat Hak Milik Nomor 404 menjadi atas nama Penggugat.
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk melakukan proses balik nama dari sebagian Sertipikat Hak Milik Nomor 404 menjadi atas nama Penggugat
  7. Menghukum Tergugat  dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tanggung jawab renteng.
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak