Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby 1.Afifudin
2.Saiful Rohman
3.Amiluddin
4.Loris Yulita
PT. Gunung Kelud Wisesa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Afifudin
2Saiful Rohman
3Amiluddin
4Loris Yulita
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1agus supriyantoAfifudin
Termohon
NoNama
1PT. Gunung Kelud Wisesa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2.   Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada Termohon PKPU / PT. Gunung Kelud Wisesa, untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;

3.   Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara PKPU PT. Gunung Kelud Wisesa untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT. Gunung Kelud Wisesa;

4. Menunjuk dan mengangkat:

 

  • Andro B. King Simanjuntak, S.H., M.H., CLA, berkantor pada ANDRO SIMANJUNTAK & PARTNERS Law Firm, beralamat di Menara Kuningan, Jl. H.R Rasuna Said, Kav. 5, Lt. 12/E, Jakarta Selatan – 12940 Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-645 AH.04.03-2021 tertanggal 29 Desember 2021;
  • Saifulloh Akhmad, S.H., M.H., CLA, beralamat di Jl. KH Ahmad Dahlan No. 1, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah KhususIbukota Jakarta. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-147 AH.04.05-2022 tertanggal 5 April 2022;
  • Virly Stefanny, S.H., M.H., CLI., CTLC., CMLC., CPCLE., C.MED, beralamat di Jl. Setraduta Cemara E1 No. 27, Kota Bandung, Jawa Barat. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi  Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-135 AH.04.05-2022 tertanggal 05 April 2022.

 

Selaku TIM PENGURUS PT. Gunung Kelud Wisesa dalam hal Termohon PKPU masuk dalam proses PKPU atau selaku TIM KURATOR apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan Pailit; dan

 

5.   Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak