Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby | 1.Afifudin 2.Saiful Rohman 3.Amiluddin 4.Loris Yulita |
PT. Gunung Kelud Wisesa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mar. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mar. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya; 2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada Termohon PKPU / PT. Gunung Kelud Wisesa, untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan; 3. Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara PKPU PT. Gunung Kelud Wisesa untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT. Gunung Kelud Wisesa; 4. Menunjuk dan mengangkat:
Selaku TIM PENGURUS PT. Gunung Kelud Wisesa dalam hal Termohon PKPU masuk dalam proses PKPU atau selaku TIM KURATOR apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan Pailit; dan
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |