Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby Rinawati Wijaya Soelaiman Bambang Wijaya Soelaiman Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rinawati Wijaya Soelaiman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LARDI, SH., MHRinawati Wijaya Soelaiman
Termohon
NoNama
1Bambang Wijaya Soelaiman
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap TERMOHON PKPU/Bambang Wijaya Soelaiman untuk jangka waktu  paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;
  4. Menunjuk dan mengangkat :

1. Dio Aliefs Taufan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi R.I dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-128.AH.04.05-2023, tanggal 21 November 2023, berkantor di HJO Law Office, beralamat di Jl. Raya Karah Agung, No. 1D, Blok B1, Kel. Karah, Kec. Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur;

2. Pius Pati Molan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi R.I dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-202.AH.04.06-2023, tanggal 20 November 2023, berkantor di HJO Law Office, beralamat di Jl. Raya Karah Agung, No. 1D, Blok B1, Kel. Karah, Kec. Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur;

Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus Bambang Wijaya Soelaiman (Dalam PKPU) dan sebagai Tim Kurator Bambang Wijaya Soelaiman (Dalam Pailit) apabila nantinya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya;

 

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Bambang Wijaya Soelaiman serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

6. Membebankan seluruh biaya perkara dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Termohon PKPU/Bambang Wijaya Soelaiman sampai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak