Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2277/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. KAYAH Binti MARDJO (Alm) alias AMINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2277/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5599/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAYAH Binti MARDJO (Alm) alias AMINAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 6084/M.5.10/Eoh.2/10/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA           :

      Nama lengkap               :     KAYAH Binti MARDJO Alias AMINAH

Tempat lahir                  :     Lamongan

Umur/tanggal lahir         :     57 Tahun / 10 Oktober 1957

Jenis kelamin                :     Perempuan

Kebangsaan                  :     Indonesia

Tempat tinggal              :     Sidowungu RT/RW 005/002 Kel. Sidowungu Kec. Menganti Kab. Gresik

A g a m a                      :     Islam

Pekerjaan                      :     Karyawan Swasta

Pendidikan                    :     SD (tidak tamat)

 

B.   PENAHANAN :

-     Penyidik                       :     Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 05 Oktober 2025;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025;

 

DAKWAAN :

 

----  Bahwa ia terdakwa KAYAH Binti MARDJO Alias AMINAH pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di depan stand toko WARINTEN di pasar Kapas Krampung Blok Y/001 Kel. Tambak Rejo Kec. Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil secara paksa barang berupa 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 2 (dua) gram dan 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 3 (tiga) gram milik saksi SITI NOVIANA dengan cara awal mulanya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wib saat itu terdakwa sedang duduk didepan stand toko WARINTEN yang terletak di dalam pasar Kapas Krampung Blok Y/001 Kel. Tambak Rejo Kec. Simokerto Surabaya, tiba-tiba anak dari saksi SITI NOVIANA (pemilik stand toko WARINTEN) lewat didepan terdakwa menuju ke stand toko jajan rentengan, setelah itu terdakwa menghampiri anak dari saksi SITI NOVIANA tersebut, lalu terdakwa mengambil paksa / menarik gelang emas dan kalung emas yang dipakai oleh anak dari saksi SITI NOVIANA hingga mengakibatkan leher anak dari saksi SITI NOVIANA mengalami luka lecet, kemudian pada saat terdakwa mengambil kalung emas, anak tersebut menangis dengan keras, saat itu juga terdakwa langsung pergi menjauh, kemudian disaat terdakwa pergi menjauh dari belakang, kemudian saksi SITI NOVIANA ibu dari anak tersebut tiba-tiba menangkap terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke Pos Keamanan Pasar Krampung Kel. Tambak Rejo Simokerto Surabaya, dan sesampainya di Pos Keamanan terdakwa di interogasi oleh petugas keamanan pasar sampai petugas Polisi dari Polsek Simokerto tiba dan menjemput terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI NOVIANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.575.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

                                               

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  365 ayat (1) KUHP.--

                       

            Surabaya, 03 Oktober 2025

       PENUNTUT UMUM

                                                                             

 

R OCKY SELO HANDOKO, SH

JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya