| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah nasabah penyimpan deposito yang sah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa (Dalam Likuidasi).
- Menyatakan Bilyet Deposito atas nama Frida Yonitha dengan Nomor Rekening 2139/DEP/DCN/VV/2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Nomor Rekening 2236/DEP/DCN/11/2021 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Nomor Rekening 2450/DEP/DCN/XI/2023 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada PT Bank Perkreditan Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa (Dalam Likuidasi) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya membayar kepada Penggugat atas deposito atas nama Frida Yonitha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa (Dalam Likuidasi) sejumlah Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian : Nomor Rekening 2139/DEP/DCN/VV/2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Nomor Rekening 2236/DEP/DCN/11/2021 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Nomor Rekening 2450/DEP/DCN/XI/2023 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu :
Kerugian materiil :
- Kehilangan pendapatan atas Bunga Deposito 6,75 % (enam koma tujuh lima persen) terhitung sejak Juni 2024 sampai dengan dibayarnya deposito oleh Para Tergugat;
- Denda keterlambatan pembayaran deposito sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejaj bulan Juni 2024 sampai dengan dibayarnya deposito dan bunganya oleh Para Tergugat.
Kerugian immaterial :
- Kecemasan yang dialami oleh Penggugat karena uang depositonya tidak dapat diambil, sedangkan uang tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup Penggugat yang adalah seorang janda dan sudah tidak bekerja, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini,
|