| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
--------Bahwa ia terdakwa ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA ALS GOGON BIN ACHMAD WIDYANTORO (ALM) Bersama-sama dengan Saksi IO BRAMASTA AFRIZAL RIYADI BIN GATOT RIYADI (ALM) (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR BIN OKTO NARWANTO (dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 23 Oktober 2024, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Oktober 2024, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2024, bertempat di balai RT 006 RW 002 Jl. Tengger Raya VI A Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
- Bahwa bemula pada tanggal 21 Oktober 2024, Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR (dalam berkas perkara terpisah) bertemu dengan Saksi IO BRAMASTA AFRIZAL RIYAD (dalam berkas perkara terpisah) di Jl. Tanjungan Surabaya, selanjutnya Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR dan saksi IO Bramasta bersepakat untuk melakukan Kerjasama menawarkan pinjaman untuk warga UMKM dengan bunga 0% (fiktif) dari Pemerintah Kota Surabaya yang bekerjasama dengan Kredivo Grup kepada masyarakat diwilayah Surabaya melalui Aplikasi Kredivo, Shopepay later dan Akulaku dengan keuntungan yang diperjanjikan masing-masing sebesar 50% setelah dipotongkan biaya-biaya yang dimintakan diantaranya yaitu pendanaan konsumsi berupa nasi kotak, pembiayaan gaji tim pelaksana, penyewaan mobil operasional, dan penyewaan tempat serta kebersihan, selanjutnya untuk dapat meyakinkan warga UMKM Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR berinisiatif dan merekayasa menggunakan CV. Grand Jaya Ambasador milik Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR dengan posisi Terdakwa sebagai Komisaris dan Saksi IO BRAMASTA sebagai Direktur Utama untuk meyakinkan warga UMKM (korban) agar terlihat resmi dan mempunyai legalitas, kemudian Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR menghubungi Petugas LPMK Kel. Sesmemi untuk meminta bantuan mengumpulkan warga di Kel. Sememi guna untuk dapat mensosialisasikan kegiatan Terdakwa bersama Saksi Saksi IO BRAMASTA.
- Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA ALS GOGON BIN ACHMAD WIDYANTORO (ALM) dihubungi oleh Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR untuk melakukan pertemuan dengan saksi IO BRAMSTA di MCD Jl. Taman Geluran Sidoarjo dengan tujuan untuk mewari terdakwa pekerjaan sebagai administrasi dalam kegiatan pinjaman untuk warga UMKM dengan bunga 0 % (fiktif), terdakwa mendapatkan tugas untuk melakukan sosialisasi, dokumentasi foto kegiatan, pengetikan Perjanjian kerja waktu tertentu dan Perjanjuan kerja waktu tidak tertentu, menginput Hp para korban untuk regstrasi kredivo dan shopee paylater sesuai KTP para korban, mengecek limit dan membelanjakan barang di shopee paylater, mendata para nasabah yang di acc oleh kredivo dan shopee paylater serta melaporkan kepada saksi Rengga data nasabah yang di acc dengan cara terdakwa mengirimkan melalui grup whatsapp CV. Grand Jaya Ambasador
- Selanjutnya dimulai pada tanggal 23 Oktober 2024 Terdakwa ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA ALS GOGON BIN ACHMAD WIDYANTORO (ALM) bersama dengan Saksi IO BRAMSATA AFRIZAL RIYADI dan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR melakukan sosialiasi kepada warga di keluarahan Sememi, di Kelurahan Kandangan, dan Kelurahan Pakal dengan dihadiri oleh Saksi KHUSNIATUR ROHMA, Saksi HENI PURWANINGSIH, Saksi KOLIFATU SA’DIYAH, Saksi FEBRIANA RISANTI, Saksi BAMBANG YUSWANTO, Saksi DWI SETYAWATI, Saksi SRI LISMA, Saksi SUMIATI TRI BAHANI, Saksi SUWARNI , Saksi VENNY ALVITA ROSALIA, Saksi RICA ASTIANI, Saksi KUSNUL KHOTIMAH, Saksi RORO ENDANG WAHYUNI, Saksi RIADINA FARISKI, Saksi YUDI HARDIANI ASTUTI, Saksi YHULIKA ANNINATA, Saksi AGUS SANTOSO (selanjutnya disebut Para Saksi Korban Warga UMKM).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024, Terdakwa ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA ALS GOGON BIN ACHMAD WIDYANTORO (ALM) bersama Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR menemui Saksi BADRUS ILYAS selaku PNS pada Kelurahan Sememi dan mengajaknya untuk mengikuti pinjaman online dengan bunga 0?ri aplikasi KREDIVO dan SHOPEE PAYLATER, serta menyuruh Saksi Badrus Ilyas mencari warga sebanyak paling sedikit 60 orang dan paling banyak 100 orang untuk dapat melakukan presentasi kegiatan tersebut yang seolah-olah telah berkerjasama antara grup KREDIVO dengan CV. GRAHA JAYA AMBASADOR milik Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR, kemudian Saksi Badrus Ilyas yang mempercayai kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA ALS GOGON BIN ACHMAD WIDYANTORO (ALM) dan bersama Saksi IO BRAMASTA dan Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR tersebut dan memandang Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR yang merupakan anak dari Lurah Sememi, selanjutnya Saksi BADRUS ILYAS menginfokan kegiatan tersebut ke grup RT dan RW bahwa ada pinjaman tanpa bunga dan potongan bagi warga UMKM, kemudian beberapa hari kemudian Saksi YUNIATI selaku pengurus RW 02 Kel. Pakal Kec. Pakal Surabaya yang mendapatkan infromasi tersebut menemui Saksi Badrus Ilyas untuk meminta penjelasan terkait pinjaman tanpa bunga dan potongan tersebut, setelah itu Saksi YUNIATI meminta ijin ke saksi Badrus Ilyas untuk sosialisasi ke grup pengajian dan Saksi YUNIATI juga mengajak warganya untuk bertemu dengan Terdakwa, Saksi IO BRAMASTA, Saksi RENGGA, Saksi JOKO dan Saksi BERLIAN untuk proses daftar KREDIVO.
- Bahwa yang membuat para Saksi Korban Warga UMKM tergarak hatinya mengikuti sosialisasi berkedok pinjaman tanpa bunga 0% melalui aplikasi Kredivo yaitu :
1. Pinjaman tanpa bunga 0%
2. Dalam acara soisialisasi tersebut terdapat kuis dengan hadiah uang cash senilai Rp. 200.000 s.d Rp. 500.000
3. Terdakwa bersama Saksi IO BRAMASTA serta Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR mengaku dari pemerintah kota Surabaya yang bekerjasama dengan dengan Kredivo
4. Terdakwa bersama Saksi IO BRAMASTA serta Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR menjelaskan bahwa program pinjaman untuk UMKM tersebut adalah program dari Pemerintah Kota Surabaya
5. Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR yang merupakan anak dari Lurah Sememi juga ikut dalam kegiatan tersebut yang membuat para Saksi Korban Warga UMKM mengikuti acara sosialisasi tersebut.
- Bahwa Dalam sosialiasi tersebut Terdakwa memberikan penjelasan kepada warga yang menjadi calon nasabahnya, bahwa fasilitas kredit yang diberikan antara lain adalah :
1. Kredit tanpa bunga, promo dari sponsor kredit UMKM
2. Tenor yang diberikan bisa 10x atau 20x angsuran akan nanti ada tim penagih yang terdakwa datangkan untuk mendatangi Koordinator UMKM
3. Koordinator akan mengumpulkan uang tagihan dan dijanjikan bonus tiap bulannya atas kinerjanya
4. Memberikan pesan kepada warga juka ada telpon dari aplikasi tidak usah diangkat jika jatuh tempo
5. Menjelaskan karena ini adalah promo akhir tahun. Maka pembayaran dilakukan autopaid sebelum jatuh tempo dari system.
- Bahwa penjelasan yang diberikan dalam sosialisi tersebut diketahui oleh Terdakwa dan Saksi IO BRAMASTA serta Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR terkait adanya promo dari sponsor kredit untuk warga UMKM tersebut tidak lah benar, namun oleh Terdakwa bersama Saksi IO BRAMASTA serta Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR digunakan untuk menarik minat dari para Saksi Korban warga UMKM, sehingga atas hal tersebut Para Saksi Korban Warga UMKM tergiur dan mau mengajukan limit pinjaman sesuai arahan dari Terdakwa bersama Saksi IO BRAMASTA serta Saksi Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR
- Bahwa setelah warga UMKM mendaftarkan diri untuk pengajuan limit kredit dan mendapatkan limit pinjaman dari Aplikasi Kredivo, Shopeepay later maupun AKULAKU, Saksi IO BRAMASTA mencari jasa Gesek Tunai (Gestun) melalui aplikasi Instagram dan menemukan Jasa Gesek Tunai dengan nama Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik saksi Vindi Anisani, kemudian Saksi IO BRAMASTA menghubungi Saksi Vindi melalui Chat Whatsapp “Gestun Kredivo ciar bisa”? lalu dijawab oleh admin saksi Vindi “cair after klik selesai ka proses 4/5 jam”, kemudian Terdakwa bersama timnya membelanjakan limit pinjaman warga UMKM sesuai dengan link pembelanjaan yang diberikan oleh saksi Vindi kepada Saksi IO BRAMASTA, lalu setelah membelanjakan semua limit pinjaman warga UMKM, Saksi IO BRAMASTA menghubungi kembali saksi Vindi dengan menunjukkan ID transaksi tersebut bahwa telah berhasil menyelesaikan transaksi di Shopee dan saat itu juga saksi Vindi mentransfer dana Gestun tersebut ke rekening seabank milik Saksi IO BRAMASTA. Selanjutnya hasil dari limit pinjaman yang telah dicairkan dalam bentuk uang melalui saksi Vindi oleh Saksi IO BRAMASTA tidak diberikan kepada warga UMKM yang limit pinjamannya telah digunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Saksi IO BRAMASTA dan saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR, sehingga pada saat jatuh tempo pembayaran warga UMKM yang limit pinjamannya telah digunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Saksi IO BRAMASTA dan saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR mendapat tagihan dari Pihak Kredivo, Shopeepay later maupun Akulaku untuk membayar cicilan..
- Bahwa uang hasil pencairan limit yang dilakukan oleh Saksi IO bramasta sebesar Rp. 61.500.000 ditransferkan ke rekening milik Terdakwa ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA ALS GOGON BIN ACHMAD WIDYANTORO (ALM) dan sebesar Rp. 61.500.000 oleh saksi IO Bramasta di transfer ke rekening milik saksi RENGGA PRAMADIKHA AKBAR, sisanya dipergukan oleh Saksi IO Bramasta untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA ALS GOGON BIN ACHMAD WIDYANTORO (ALM) bersama Saksi IO BRAMASTA dan saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR masing-masing berperan sebagai berikut :
• TERDAKWA ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA ALS GOGON BIN ACHMAD WIDYANTORO (ALM) berperan melakukan dokumentasi, pengetikan untuk Perjanjuan kerja waktu tertentu dan perjanjuan kerja waktu tidak tertentu, menginput dengan cara HP korban diminta untuk mengecek limit dan membelanjakan barang di Shopee sesuai link yang diberikan oleh saksi IO BRAMASTA, mendata para korban dan melaporkan seluruh hasil kegiatan kepada Saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR.
• SAKSI IO BRAMASTA AFRIZAL RIYADI berperan melakukan sosialisasi di Kel. Sememi, Balai RW kandangan dan SWK Kel. Pakal Kec. Benowo tentang program UMKM dengan pinjaman online bunga 0% melalui aplikasi Kredivo dan Shopee Paylater, menginput data bagi yang belum mendaftar, meminta link di Gestun dengan tujuan mendapatkan link selanjutnya untuk dapat dilakukan pencairan, memberikan link kepada saksi ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA ALS GOGON BIN ACHMAD WIDYANTORO (ALM) untuk melakukan transaski via SHOPEE PAYLATER, mengkordinasikan klik selesai pesanan kurang lebih 4 jam setelah dilakukan transaksi, membuat surat perjanjuan layanan penyaluran pendanaan untuk diberikan kepada para korban atau nasabah dengan mengatasnamakan CV. Grand Jaya Ambasador, menerima dana pencairan dari gestun di rekening Seabank milik Saksi IO Bramasta.
• SAKSI RENGGA PRAMADHIKA AKBAR berperan sebagai pemilik CV. GRAND JAYA AMBASADOR dengan jabatan sebagai komisaris untuk merekayasa adanya program pinjaman bunga 0% yang berkerjasama dengan Kredivo grup dan pemerintah kota Surabaya, mengkoordinir dan mengatur jadwal anggota dalam pelaksanaan sosialisasi, sebagai penyandangan dana untuk operasional dan meminta update laporan atas pertemuan dan hasil sosialisasi serta pengajuan para korban UMKM yang disetujui oleh Kredivo dan Shopee Paylater, mengumpulkan warga UMKM untuk mengikuti sosialisasi yang dilakukan terdakwa bersama rekannya
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA ALS GOGON BIN ACHMAD WIDYANTORO (ALM) bersama Saksi IO BRAMASTA dan saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR mengakibatkan Saksi KHUSNIATUR ROHMA, Saksi HENI PURWANINGSIH, Saksi KOLIFATU SA’DIYAH, Saksi FEBRIANA RISANTI, Saksi BAMBANG YUSWANTO, Saksi DWI SETYAWATI, Saksi SRI LISMA, Saksi SUMIATI TRI BAHANI, Saksi SUWARNI , Saksi VENNY ALVITA ROSALIA, Saksi RICA ASTIANI, Saksi KUSNUL KHOTIMAH, Saksi RORO ENDANG WAHYUNI, Saksi RIADINA FARISKI, Saksi YUDI HARDIANI ASTUTI, Saksi YHULIKA ANNINATA, Saksi AGUS SANTOSO, Saksi BADRUS ILYAS (para saksi Korban warga UMKM) di Kel. Sememi, Kel. Kandangan dan Kel. Pakal yang limit pinjaman kreditnya digunakan oleh Terdakwa ERLANGGA REYZA PRADITYA ALIAS ERZA ALS GOGON BIN ACHMAD WIDYANTORO (ALM) bersama Saksi IO BRAMASTA dan saksi RENGGA PRAMADHIKA AKBAR mengalami kerugian sebesar Rp. 304.451.490 (tiga ratus empat juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |