Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
551/Pdt.G/2026/PN Sby FAHMIL ULUM, S.H 1.Negara Republik Indonesia Cq, Pemerintah RI Cq, Presiden Republik Indonesia Cq, Kementerian Agama RI Cq, Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI, Cq, Balai Diklat Keagamaan Surabaya Cq, Kepala Balai Diklat Keagamaan Surabaya
2.Negara Republik Indonesia Cq, Pemerintah RI Cq, Presiden Republik Indonesia Cq, Kementerian Agama RI Cq, Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI, Cq, Kepala Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI
3.Negara Republik Indonesia Cq, Pemerintah RI Cq, Presiden Republik Indonesia Cq, Kementerian Agama RI Cq, Menteri Agama RI,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 551/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAHMIL ULUM, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACH. SUHAIRI, S.HFAHMIL ULUM, S.H
Tergugat
NoNama
1Negara Republik Indonesia Cq, Pemerintah RI Cq, Presiden Republik Indonesia Cq, Kementerian Agama RI Cq, Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI, Cq, Balai Diklat Keagamaan Surabaya Cq, Kepala Balai Diklat Keagamaan Surabaya
2Negara Republik Indonesia Cq, Pemerintah RI Cq, Presiden Republik Indonesia Cq, Kementerian Agama RI Cq, Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI, Cq, Kepala Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI
3Negara Republik Indonesia Cq, Pemerintah RI Cq, Presiden Republik Indonesia Cq, Kementerian Agama RI Cq, Menteri Agama RI,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima GugatanĀ  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT bersalah telah melanggar Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2025 tanggal 22 Januari 2025 dan SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR SE.12 TAHUN 2025 TENTANG EFISIENSI ANGGARAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2025 DAN EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN AGAMA huruf D;
  4. Menyatakan PARA TERGUGATĀ  telah lalai dan tidak sungguh-sungguh melakukan efisien dalam menganggarkan dan menggunkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk taat dan tunduk terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2025 tanggal 22 Januari 2025 dan SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR SE.12 TAHUN 2025 TENTANG EFISIENSI ANGGARAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2025 DAN EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN AGAMA huruf D;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, upaya hukum banding atau kasasi;
  7. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak