Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby 1.Teddy Dwidja Saputra, SE
2.Henny Junita, SE
3.Nurul Wahyuni, DRA
4.Kardjito SH
5.Karmunah
6.Suprayono
7.Dwi Cahyono
8.Djoko Setiyono, S.T.
9.Yoyok Supriyono, M.T.
10.Sukarjadi, ST
11.Widiatmiko
12.M Zainal Arifin
13.Yusak Nuryanto, ST
14.Lisa Yusita
15.Gani
16.Paiman
17.Muhaimin
Yayasan Bina Praktika Managemen Dan Industri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 104/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teddy Dwidja Saputra, SE
2Henny Junita, SE
3Nurul Wahyuni, DRA
4Kardjito SH
5Karmunah
6Suprayono
7Dwi Cahyono
8Djoko Setiyono, S.T.
9Yoyok Supriyono, M.T.
10Sukarjadi, ST
11Widiatmiko
12M Zainal Arifin
13Yusak Nuryanto, ST
14Lisa Yusita
15Gani
16Paiman
17Muhaimin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Teddy Dwidja Saputra, SE
2Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Henny Junita, SE
3Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Nurul Wahyuni, DRA
4Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Kardjito SH
5Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Karmunah
6Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Suprayono
7Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Dwi Cahyono
8Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Djoko Setiyono, S.T.
9Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Yoyok Supriyono, M.T.
10Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Sukarjadi, ST
11Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Widiatmiko
12Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.M Zainal Arifin
13Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Yusak Nuryanto, ST
14Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Lisa Yusita
15Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Gani
16Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Paiman
17Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Muhaimin
Tergugat
NoNama
1Yayasan Bina Praktika Managemen Dan Industri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus/berakhir  dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Para Penggugat terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan alasan Tergugat telah melakukan Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal : 154 A   ayat (1) huruf  (g)  butir  ke ( 3 dan 4 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang jo Pasal 36 huruf (g) angka ke (3& 4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja,;
  • Yakni : Tergugat  Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3    ( tiga ) bulan berturut – turut atau lebih dan Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak – hak Para Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut sesuai ketentuan Pasal : 48    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  : 35 Tahun 2021 yaitu berupa : Uang Pesangon sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2),  Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu ) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan  Uang Penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) PP. RI No. 35 Tahun 2021 ( Meliputi  Sisa Cuti Tahun 2026 ).  Dengan dasar perhitungan upah sesuai Upah Minimum ( UMK ) Kota Surabaya Tahun 2026  sebesar Rp. 5.288.796 ,-  yang  jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.617.313.776,- ( Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah)
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus upah  selama Para Penggugat tidak dipekerjakan ( upah Proses ) selama 6 ( enam ) bulan  yaitu pembayaran upah  untuk bulan Januari 2026 sampai dengan upah bulan Juni 2026, yang jumlahnya sebesar Rp. 539.457.192,- (  Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah )
  3. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sekolah Politeknik SAKTI Surabaya yang beralamat di Jemursari Selatan IV/3 Surabaya milik Tergugat berdasarkan berdasarkan SHM No. 1019 Kelurahan Jemursari, surat ukur No. 2524/2/1990, luas 4060 M2 atas nama Agoes Bintoro dan SHM No. 1017 Kelurahan Jemursari, surat ukur No. 2522/2/1990, luas 4070 M2 atas nama Agoes Bintoro sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat “Yayasan Bina Praktika Industri” dengan nomor akta 136, tertanggal 22 Maret 1991, yang dibuat di hadapan Suyati Subadi, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya, dinyatakan Sah dan berharga.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak