| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang bernama:
- MISNAH yang tertulis pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON; dan
- MISNA yang tertulis pada dokumen Surat Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON.
Sebenarnya adalah NAMA SATU ORANG YANG SAMA, dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah MISNA yang tertulis pada dokumen Surat Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON; dan
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|