Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
36/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | 1.PT. BPR BANK JOMBANG PERSERODA 2.PT. BPR ARTHA NIAGA INTI SUKSES 3.PT. BPR MITRA MAJUJAYA MANDIRI |
3.PT THREE A TECHNIC 4.SHOLIHIN AR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap PT. PT THREE A TECHNIC/Termohon PKPU 1 dan Sdr. SHOLIHIN AR/Termohon PKPU 2, dan menyatakan PT. PT THREE A TECHNIC/Termohon PKPU 1 dan Sdr. SHOLIHIN AR/Termohon PKPU 2 berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; 2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. PT THREE A TECHNIC/Termohon PKPU 1 dan Sdr. SHOLIHIN AR/Termohon PKPU 2 untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. PT THREE A TECHNIC/Termohon PKPU 1 dan Sdr. SHOLIHIN AR/Termohon PKPU 2 4. Menunjuk dan mengangkat: a) Saudara ANDRI VIGIANTO, S.H., berkantor di Gedung Astranawa Lt.2 | Museum NU, Jl. Gayungsari Timur No.35, Kota Surabaya, Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-550 AH.04.03-2021 tanggal 14 Oktober 2021; dan b)Saudara DARULL RAKHMAN, S.H., berkantor di Jl. Karah Agung No, 1D, Ruko Blok B-1 Surabaya, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-552 AH.04.03-2021 tanggal 14 Oktober 2021; sebagai Pengurus dalam proses PKPU a quo yang berdasarkan keterangannya sendiri berhak menjabat baik sebagai Pengurus dalam proses PKPU maupun sebagai Kurator dalam proses kepailitan; 5. Menetapkan sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara selambat-lambatnya pada hari ke-45 (Empat Puluh Lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT. PT THREE A TECHNIC/Termohon PKPU 1 dan Sdr. SHOLIHIN AR/Termohon PKPU 2 serta kreditor-kreditornya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (Empat Puluh Lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PT. PT THREE A TECHNIC/Termohon PKPU 1 dan Sdr. SHOLIHIN AR/Termohon PKPU 2 |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |