Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1326/Pid.Sus/2025/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | SAFIUDDIN Bin SAKUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 1326/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2618/M.5.10.3/Eku.2/ 04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa SAFIUDDIN Bin SAKUR pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 Jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun, bertempat di Depan kos yang terletak di Jl.Barata Jaya XVII No.47 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA ----- Bahwa terdakwa SAFIUDDIN Bin SAKUR pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 Jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun, bertempat di Depan kos yang terletak di Jl.Barata Jaya XVII No.47 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |