Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1697/Pid.B/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H H. YUSUFUL HAMDANI BIN H. FARID (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1697/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/4503/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. YUSUFUL HAMDANI BIN H. FARID (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa H. YUSUFUL HAMDANI BIN H. FARID (ALM) pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banyu Urip Jaya I/2, RT. 001, RW. 005, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, menjadikan turut serta permainan judi sebagai pencaharian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat lagi, namun sekitar bulan Desember 2024 Terdakwa melihat situs website BATMAN 138 dengan link https://batman138sc.com dari sebuah iklan Google kemudian tertarik untuk melakukan permainan judi online. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi A1 warna Hitam langsung membuat akun dengan mengisi formulir elektronik yang berisi nama pengguna, kata sandi, alamat email, konfirmasi kata sandi, nama lengkap, nomor telepon, dan nomor rekening bank atau DANA yang digunakan selanjutnya Terdakwa mengklik daftar. Setelah Terdakwa berhasil mendaftar dan masuk dengan username : wes417 dan password : wes417174, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.53 WIB, Terdakwa memainkan judi online jenis slot dengan cara mengisi deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan dengan memilih menu slot pada beranda dan memilih menu “PG Soft” lalu “Mahjong” dan memasang nilai taruhan dan menekan tombol spin. Terdakwa akan menang apabila terdapat variabel kemenangan. Selanjutnya Terdakwa mempertaruhan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan variabel perkaliannya 0,5 maka terdakwa dengan untung-untungan mendapat uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebaliknya maka pertaruhan dimenangkan bandar. Uang hasil kemenangan tersebut dapat Terdakwa cairkan dengan melakukan penarikan dengan memasukkan jumlah penarikan minimal Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan mengklik pilihan kirim dan uang akan ditransfer ke rekening BCA No : 5282742112 atas nama H. YUSUFUL HAMDANI. Terdakwa mengalami kekalahan terbanyak sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan kemenangan dengan jumlah terbesar dalam permainan judi online sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) yang uang hasil kemenangan tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi kembali dan kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 15.53 WIB Terdakwa, didatangi oleh oleh Saksi ROCHMAN, S.H. dan Saksi SUPARNO, S.H. dan beberapa Anggota Kepolisan Sektor Tandes yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas perjudian kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa H. YUSUFUL HAMDANI BIN H. FARID (ALM) dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tandes untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa dalam melakukan perjudian online jenis PG SOFT MAHJONG dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP -------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa H. YUSUFUL HAMDANI BIN H. FARID (ALM) pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Banyu Urip Jaya I/2, RT. 001, RW. 005, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat lagi, namun sekitar bulan Desember 2024 Terdakwa melihat situs website BATMAN 138 dengan link https://batman138sc.com dari sebuah iklan Google kemudian tertarik untuk melakukan permainan judi online. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi A1 warna Hitam langsung membuat akun dengan mengisi formulir elektronik yang berisi nama pengguna, kata sandi, alamat email, konfirmasi kata sandi, nama lengkap, nomor telepon, dan nomor rekening bank atau DANA yang digunakan selanjutnya Terdakwa mengklik daftar. Setelah Terdakwa berhasil mendaftar dan masuk dengan username : wes417 dan password : wes417174, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.53 WIB, Terdakwa memainkan judi online jenis slot dengan cara mengisi deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan dengan memilih menu slot pada beranda dan memilih menu “PG Soft” lalu “Mahjong” dan memasang nilai taruhan dan menekan tombol spin. Terdakwa akan menang apabila terdapat variabel kemenangan. Selanjutnya Terdakwa mempertaruhan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan variabel perkaliannya 0,5 maka terdakwa dengan untung-untungan mendapat uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebaliknya maka pertaruhan dimenangkan bandar. Uang hasil kemenangan tersebut dapat Terdakwa cairkan dengan melakukan penarikan dengan memasukkan jumlah penarikan minimal Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan mengklik pilihan kirim dan uang akan ditransfer ke rekening BCA No : 5282742112 atas nama H. YUSUFUL HAMDANI. Terdakwa mengalami kekalahan terbanyak sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan kemenangan dengan jumlah terbesar dalam permainan judi online sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) yang uang hasil kemenangan tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi kembali dan kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 15.53 WIB Terdakwa, didatangi oleh oleh Saksi ROCHMAN, S.H. dan Saksi SUPARNO, S.H. dan beberapa Anggota Kepolisan Sektor Tandes yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktifitas perjudian kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa H. YUSUFUL HAMDANI BIN H. FARID (ALM) dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tandes untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa dalam melakukan perjudian online jenis PG SOFT MAHJONG dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

--- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya