Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby 1.PT. DUA PUTRA MATAHARI
2.HARSONO SETIOKUSUMO
2.PT. DUA PUTRA MATAHARI
3.HARSONO SETIOKUSUMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 77/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. DUA PUTRA MATAHARI
2HARSONO SETIOKUSUMO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Setiawan, S.H,M.H.PT. DUA PUTRA MATAHARI
2Setiawan, S.H,M.H.HARSONO SETIOKUSUMO
Termohon
NoNama
1PT. DUA PUTRA MATAHARI
2HARSONO SETIOKUSUMO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU I: PT. DUA PUTRA MATAHARI, dan Pemohon PKPU II: HARSONO SETIO KUSUMO untuk seluruhnya;

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. DUA PUTRA MATAHARI dan HARSONO SETIO KUSOMO untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;

4. Menunjuk dan mengangkat :

  1. CAKRA PERMATA OCTAVIANUS, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, dengan Tanda Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-222 AH.04.06-2024 tertanggal 06 Desember 2024. Beralamat kantor di Jl. Raya Karah Agung 1D, Ruko blok B1, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya;
  2. DIO ALIEFS TAUFAN, S.H., M.H., adalah Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-128.AH.04.05-2023, tanggal 21 November 2023; Beralamat kantor di Jl. Raya Karah Agung 1D, Ruko blok B1, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya;
  3. PIUS PATI MOLAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-202.AH.04.06-2023, tanggal 20 November 2023, Beralamat kantor di Jl. Raya Karah Agung 1D, Ruko blok B1, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya;

Secara bersama-sama sebagai TIM PENGURUS PT. DUA PUTRA MATAHARI dan HARSONO SETIOKUSOMO (DALAM PKPU);

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Para Debitur dan Para Kreditur yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui Kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU diucapkan;

6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir;

7. Menetapkan segala biaya Permohonan PKPU ini ditetapkan setelah PKPU berakhir;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak