Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2255/Pid.B/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH MOCH ARMAND ALDIANSYAH Alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2255/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 5081/M.5.10.3/Eoh./ 09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH ARMAND ALDIANSYAH Alias PENCIT Bin ARY SULISTYO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------ Bahwa terdakwa MOCH. ARMAND ALDIANSYAH AL. PENCIT BIN ARY SULISTYO (ALM.) baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. Achmad Abdul Kholil (ditahan dalam perkara lain), pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2025 sekira jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret pada tahun 2025, bertempat di depan Parkiran Cafe Shigoto Jl. Dukuh Kupang Barat 101-B Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa bersama dengan Sdr. Achmad Abdul Kholil berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Satria milik Sdr. Marco Ivan Surono dengan tujuan berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan di curi, saat di depan Parkiran Cafe Shigoto Jl. Dukuh Kupang Barat 101-B Surabaya Sdr. Achmad Abdul Kholil melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018 Nopol. L-3697-UH warna merah milik saksi Altela Adyandra Nur Syawwalina Deasy, kemudian Sdr. Achmad Abdul Kholil menepi lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor tersebut, sedangkan Sdr. Achmad Abdul Kholil menunggu diatas sepeda motor kemudian terdakwa mengeluarkan kunci T atau anak kunci palsu untuk merusak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018 Nopol. L-3697-UH warna merah milik saksi Altela Adyandra Nur Syawwalina Deasy setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut terdakwa dan Sdr. Achmad Abdul Kholil kabur meninggalkan lokasi, kemudian menuju ke warkop Kemayoran, kemudian terdakwa dan Sdr. Achmad Abdul Kholil menjual sepeda motor hasil curian tersebut pada Sdr. Roni di daerah Pasar Lomael di Kec. Blega Kab. Bangkalan dan laku terjual sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut di bagi dua, masing-masing mendapatkan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi Nur Hasan menderita kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau kurang dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

 

         

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya