| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ROMI ANDRIAN bin SOETRIS (alm) bersama dengan ANDIK (DPO) pada hari sENIN tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di jalan Sukomanunggal Jaya Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dijalan umum, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “. Perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi MOCH. NURSALIM bersama dengan saksi GADIS RAHAYU yang sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, tiba – tiba terdakwa yang berboncengan dengan ANDIK (DPO) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol L 2128 SC, dimana terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan membonceng Sdr. ANDIK, tiba – tiba memepet sepeda motor yang dikendarai saksi Moch. NURSALIM dan langsung menarik paksa tas milik saksi GADIS RAHAYU yang saat itu di cangklong di punggungnya saksi, yang mengakibatkan saksi GADIS RAHAYU dan anaknya terjatuh dari sepeda motor dimana tas milik saksi berhasil dirampas oleh Sdr. ANDIK dan dibawa pergi, namun karena kecepatan sepeda motor yang tidak bisa dikendalikan oleh terdakwa, menyebabkan terdakwa menabrak sepeda motor lainnya yang menyebabkan terdakwa bersama sdr. ANDIK terjatuh, namun ANDIK berhasil melarikan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi GADIS RAHAYU mengalami luka dikepala dan mengalami kerugian ± Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 2 ke-1 , ke-2 KUHP. |