Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa RIZKY ADISAPUTRA Bin MARIYADI SYABAHRI, pada tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan tanggal 29 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Toko “YOK VAPE” alamat Perumahan Griya Kebraon Utara Blok W/21 RT.05 RW.04 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa selaku karyawan di Toko “YOK VAPE” sejak bulan Februari 2024 dengan Upah 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menjual vape/rokok elektrik dan aksesorisnya melalui media online, aplikasi maupun secara offline kepada konsumen, kemudian mengirimkan barang yang dibeli oleh konsumen ke alamat pembeli melalui ekspedisi, mengantarkan barang ke rumah pembeli yang dekat dengan lokasi toko serta menerima uang tunai dari konsumen yang membeli secara offline ke Toko Yok Vape, sedangkan untuk pembayaran pembelian secara online ke rekening Bank BCA nomor: 6720471122 atas nama Misiem (isteri dari saksi Yoyok Subagio)
- Bahwa Toko “YOK VAPE” bergerak dalam bidang usaha penjualan rokok elektrik yang terdiri dari Device (alat hisap) dan aksesorisnya berupa Liquid, Catrige Series, Kapas, Koil (kawat pelilit kapas), Lanyard (kalung), Baterai untuk Device dan Charger Device;
- Bahwa terdakwa selaku karyawan di Toko YOK VAPE telah menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 28.839.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan satu buah alat Device merk CENTRAURUS G 80 S seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mengalihkan pembayaran para konsumen yang membeli melalui aplikasi WhatsApp (online) ke akun DANA milik terdakwa nomor : 085157110476 atas nama Rizky Adisaputra, dan uang pembayaran tersebut tidak terdakwa setorkan kepada pemilik Toko yakni saksi Yoyok Subagio dengan rincian pembelian sebagai berikut:
-
- Pembeli atas nama MELDY melakukan pembelian CATRIGE tanggal 10 Februari 2025 sebesar Rp. 40.000,-, pembelian CATRIGE dan LIQUID tanggal 19 Februari 2025 sebesar Rp. 155.000,- , pembelian CATRIGE dan LIQUID tanggal 28 Februari 2025 sebesar Rp. 155.000,- dengan total jumlah pembelian Rp. 350.000,-
- Pembeli atas nama AHMAD ZUHRI melakukan pembelian LIQUID pada tanggal 02 Februari 2025 dengan harga Rp. 110.000,-
- Pembeli atas nama KANG SANTRI melakukan pembelian DEVICE pada tanggal 24 Februari 2025 dengan harga Rp. 400.000,-
- Pembeli atas nama TOGAN melakukan pembelian DEVICE pada tanggal 02 Maret 2025 dengan harga Rp. 300.000,-
Sehingga total uang yang tidak disetorkan sejumlah Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga membatalkan transaksi pembelian pada Aplikasi QASIR, dimana barang yang dibatalkan oleh terdakwa tersebut sudah terdakwa kirim kepada konsumen dan pembayarannya dialihkan ke akun DANA milik terdakwa dari bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Maret 2025 sejumlah Rp. 27.679.000,- .
Adapun rincian pembatalan pembeliannya adalah sebagai berikut :
- Data penjualan yang dibatalkan pada bulan Januari 2025 :
- Penjualan tanggal 01 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 5 pcs dengan harga Rp. 1.500.000,- LIQUIT FREBES sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 150.000,- LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 dengan harga Rp. 100.000,-
- Penjualan tanggal 02 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 5 pcs dengan harga Rp. 1.500.000,-
- Penjualan tanggal 03 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 2 pcs dengan harga Rp. 300.000,-
- Penjualan tanggal 04 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 3 pcs dengan harga Rp. 900.000,- LIQUIT SALTNIC sebanyak 2 dengan harga Rp. 220.000,-
- Penjualan tanggal 05 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 2 pcs dengan harga Rp. 600.000,-
- Penjualan tanggal 06 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 2 pcs dengan harga Rp. 600.000,-
- Penjualan tanggal 07 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 4 pcs dengan harga Rp. 1.200.000,-
- Penjualan tanggal 08 Januari 2025, barang LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 100.000,-
- Penjualan tanggal 08 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 2 pcs dengan harga Rp. 600.000,-
- Penjualan tanggal 09 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 6 pcs dengan harga Rp. 1.800.000,- LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 dengan harga Rp. 110.000,- CATRIGE SERIES sebanyak 2 pcs dengan harga Rp. 80.000,-
- Penjualan tanggal 10 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 4 pcs dengan harga Rp. 1.200.000,- LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 dengan harga Rp. 110.000,-
- Penjualan tanggal 11 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 4 pcs dengan harga Rp. 1.200.000,-
- Penjualan tanggal 12 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 6 pcs dengan harga Rp. 1.800.000,- LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 dengan harga Rp. 110.000,- CATRIGE SERIES sebanyak 1 harga Rp. 40.000,-
- Penjualan tanggal 13 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 5 pcs dengan harga Rp. 1.500.000,-
- Penjualan tanggal 14 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 4 pcs dengan harga Rp. 1.200.000,- LIQUIT SALTNIC sebanyak 2 dengan harga Rp. 220.000,-
- Penjualan tanggal 15 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 6 pcs dengan harga Rp. 1.800.000,- LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 dengan harga Rp. 100.000,-
- Penjualan tanggal 16 Januari 2025, barang DEVICE VAPORESO XROS 4 NANO sebanyak 4 pcs dengan harga Rp. 1.200.000,- LIQUIT SALTNIC sebanyak 3 dengan harga Rp. 310.000,-
- Penjualan tanggal 20 Januari 2025, barang CATRIGE SERIES sebanyak 6 pcs dengan harga Rp. 220.000,-
- Penjualan tanggal 24 Januari 2025, barang CATRIGE SERIES sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 40.000,-
- Penjualan tanggal 27 Januari 2025, barang DEVICE GEEK VAPE AIGIS sebanyak 3 pcs dengan harga Rp. 885.000,- LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 dengan harga Rp. 110.000,-
- Penjualan tanggal 28 Januari 2025, barang CATRIGE SERIES sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 40.000,-
- Data penjualan yang dibatalkan pada bulan Februari 2025 :
- Penjualan tanggal 01 Februari 2025 barang CATRIGE SERIES sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 45.000,-
- Penjualan tanggal 02 Februari 2025 barang DEVICE GEEK VAPE AIGIS sebanyak 3 pcs dengan harga Rp. 885.000,- LIQUIT FREBES sebanyak 2 dengan harga Rp. 310.000,- LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 dengan harga Rp. 110.000,-
- Penjualan tanggal 03 Februari 2025 barang DEVICE URSA NANO sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 190.000,- DEVICE OQVAXLIME GO sebanyak 1 dengan harga Rp. 210.000,-
- Penjualan tanggal 09 Februari 2025 barang DEVICE ELFBAR PRO sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 300.000,- LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 dengan harga Rp. 100.000,-
- Penjualan tanggal 10 Februari 2025 barang LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 dengan harga Rp. 115.000,-
- Penjualan tanggal 11 Februari 2025 barang LIQUIT SALTNIC sebanyak 2 dengan harga Rp. 185.000,-
- Penjualan tanggal 15 Februari 2025 barang CATRIGE SERIES sebanyak 2 pcs dengan harga Rp. 80.000,-
- Penjualan tanggal 18 Februari 2025 barang DEVICE OXVA ONEO sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 260.000,-
- Penjualan tanggal 19 Februari 2025 barang LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 dengan harga Rp. 100.000,-
- Data penjualan yang dibatalkan pada bulan Maret 2025 :
- Penjualan tanggal 01 Maret 2025 barang LIQUIT SALTNIC sebanyak 2 pcs dengan harga Rp. 185.000,-
- Penjualan tanggal 05 Maret 2025 barang LIQUIT FREEBASE sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 150.000,-
- Penjualan tanggal 06 Maret 2025 barang LIQUIT FREEBASE sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 140.000,-
- Penjualan tanggal 07 Maret 2025 barang DEVICE VAPORESO XROS 4 MINI sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 210.000,-
- Penjualan tanggal 09 Maret 2025 barang LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 110.000,- COIL ASMODUS sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 40.000,-
- Penjualan tanggal 11 Maret 2025 barang DEVICE THELMA NANO sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 310.000,- LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 110.000,-
- Penjualan tanggal 14 Maret 2025 barang LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 110.000,-
- Penjualan tanggal 15 Maret 2025 barang LIQUIT FREEBASE sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 150.000,- COIL RDA sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 40.000,-
- Penjualan tanggal 16 Maret 2025 barang DEVICE WASP NANO sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 100.000,-
- Penjualan tanggal 19 Maret 2025 barang LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 100.000,-
- Penjualan tanggal 23 Maret 2025 barang LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 100.000,-
- Penjualan tanggal 26 Maret 2025 barang LIQUIT FREEBASE sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 140.000,-
- Penjualan tanggal 28 Maret 2025 barang DEVICE ELFBAR PRO sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 300.000,- LIQUIT SALTNIC sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 100.000,-
- Penjualan tanggal 29 Maret 2025 barang CATRIGE SERIES sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 45.000,- DEVICE OXVA XLIM GO sebanyak 1 pcs dengan harga Rp. 195.000,-
Sedangkan untuk satu buah alat DEVICE merk CENTRAURUS G 80 S seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa namun tidak dikembalikan.
- Bahwa terdakwa selaku karyawan di Toko YOK VAPE telah menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 28.839.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan satu buah alat DEVICE merk CENTRAURUS G 80 S seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi YOYOK SUBAGIO selaku pemilik Toko YOK VAPE untuk kepentingan pribadinya, sehingga saksi YOYOK SUBAGIO mengalami total kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 29.439.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ------- |