Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2158/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH 1.MAULEK Bin DUL MANAN
2.ABDUL GONI bin BUNADIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2158/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5273 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULEK Bin DUL MANAN[Penahanan]
2ABDUL GONI bin BUNADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  5733 /Eoh.2/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MAULEK Bin DUL MANAN

Surabaya

39 tahun / 03 Oktober 1985

Laki-laki

Indonesia

Jl. Sidokapasan Gang V No. 05-D RT. 03 RW.01 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya

Islam

Belum bekerja

SD

  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ABDUL GONI Bin BUNADIN

Surabaya

32 tahun / 20 Juni 1993

Laki-laki

Indonesia

Jl. Sidokapasan Gang V No. 05 RT. 03 RW.01 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya

Islam

Belum bekerja

SD

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

  • Terdakwa MAULEK Bin DUL MANAN, Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2025
  • Terdakwa ABDUL GONI Bin BUNADIN (ditahan dalam perkara yang lain)
  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

  • Terdakwa MAULEK Bin DUL MANAN Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 20 September 2025
  • Terdakwa ABDUL GONI Bin BUNADIN (ditahan dalam perkara lain)
  • Penuntut Umum

:

  • Terdakwa MAULEK Bin DUL MANAN Rutan, sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2025
  • Terdakwa ABDUL GONI Bin BUNADIN (ditahan dalam perkara lain)

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa MAULEK Bin DUL MANAN, terdakwa ABDUL GONI Bin BUNADIN bersama dengan saksi MOCH. IQBAL MAULIDI ILYAS Bin ILYAS (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. FATAH dan Sdr. IMAM (masing-masing Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di depan SDN I Ngagel Jl. Raya Ngagel Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa MAULEK Bin DUL MANAN berboncengan sepeda motor dengan Sdr FATAH sedangkan Sdr. IMAM berboncengan sepeda motor dengan saksi MOCH. IQBAL MAULIDI ILYAS Bin ILYAS dan terdakwa ABDUL GONI Bin BUNADIN melihat 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna merah No. Pol. L-2491-MX yang sedang terparkir, kemudian timbul niat dari terdakwa MAULEK Bin DUL MANAN, terdakwa ABDUL GONI Bin BUNADIN saksi MOCH. IQBAL MAULIDI ILYAS Bin ILYAS, Sdr. FATAH dan Sdr. IMAM untuk mengambil sepeda motor tersebut secara melawan hukum. Selanjutnya terdakwa MAULEK Bin DUL MANAN, terdakwa ABDUL GONI Bin BUNADIN saksi MOCH. IQBAL MAULIDI ILYAS Bin ILYAS dan Sdr. FATAH mengawasi keadaan disekitar tempat tersebut kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin saksi JAMIATIN selaku pemilik sepeda motor, Sdr. IMAM segera mengambil sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna merah No. Pol. L-2491-MX dengan cara mendorongnya menjauh dari keberadaan saksi JAMIATIN, kemudian sepeda motor merk Honda Vario tahun 2017 warna merah No. Pol. L-2491-MX dalam keadaan mesin tidak menyala dikendarai oleh Sdr. IMAM dan di dorong oleh saksi MOCH. IQBAL MAULIDI ILYAS Bin ILYAS  yang bergantian dengan Sdr. FATAH pergi menuju ke Jl. Sidokapasan Gang V No. 05-D RT. 03 RW.01 Kel.. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya, setelah itu terdakwa MAULEK Bin DUL MANAN melepas plat nomor sepeda motor milik saksi JAMIATIN, kemudian Sdr. FATAH menelepon temanya untuk menjual sepeda motor milik saksi JAMIATIN, lalu sekira pukul 05.00 WIB Sdr. FATAH dan saksi MOCH. IQBAL MAULIDI ILYAS Bin ILYAS membawa sepeda motor milik saksi JAMIATIN untuk dijual, sekira 10 menit Sdr. FATAH dan saksi MOCH. IQBAL MAULIDI ILYAS Bin ILYAS kembali dengan membawa uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan masing-masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi JAMIATIN mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,. (lima belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya