Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1571/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA ABDUL KHODIR Bin SUDJA'I (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1571/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR :4200/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KHODIR Bin SUDJA'I (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
    P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-3068/06/2025

A.    IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA 
Nama Lengkap    :    ABDUL KHODIR BIN SUDJA’I (ALM)
Tempat lahir    :    Surabaya
Umur/tanggal lahir    :    34 Tahun / 29 Mei 1991
Jenis Kelamin    :    Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat Tinggal    :    Jl. Tenggumung Karya Lor Gg. I No. 5A Kec. Semampir Kota Surabaya
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Swasta
Pendidikan    :    STM


B.    PENAHANAN :
-    Penyidik     :    Sejak tanggal 08 Mei 2025 s.d 27 Mei 2025 di Rutan.
-    Perpanjangan Kejari Tanjung Perak    :    Sejak tanggal 28 Mei 2025 s.d 06 Juli 2025 di Rutan. 
-    Penuntut Umum  : Sejak tanggal 26 Juni 20225 S.d 15 Juli 2025 di Rutan
-    Perpanjangan PN    : 
Sejak tanggal 16 Juli 20225 S.d 14 Agustus 2025 di Rutan

C.    DAKWAAN :

KESATU
--------Bahwa ia terdakwa ABDUL KHODIR BIN SUDJA’I (ALM) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan mei 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Bumi praja timur III No. 15-A kel. Sambikerep Kec. Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Edo Ranto Perkasa dan Saksi Arafat Jihat Sumaryono Putra melakukan pengangkapan terhadap terdakwa ABDUL Khodir Bin Sudja’I (ALM), lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plasik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Netto + 2, 24 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) handphone Oppo, 1 (satu) Dompet kulit kecil warna coklat, 1 (satu) tas warna biru dongker yang seluruhnya dalam milik dan dalam penguasaan dari Terdakwa. 
-    Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. RUDI (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pergramnya pada hari jum’at tanggal 18 April 2025 dan pada hari senin tanggal 28 Mei 2025 , yang diambil dengan cara di ranjau di tempat yang telah ditentukan dan dengan pembayaran secara langsung/tunai yang diletakkan di tempat ranjauan narkotika jenis sabu tersebut. 
-    Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dengan harga per gramnya sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan keuntungan yang diterima terdakwa sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). 
-    Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 04160/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    12030/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +1,024 gram ; - 
?    12031/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +1,001 gram;  
?    12032/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,132 gram;
?    12033/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.083 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor  12030/2025/NNF sampai 12033/2025/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------


-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa ABDUL KHODIR BIN SUDJA’I (ALM) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan mei 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Bumi praja timur III No. 15-A kel. Sambikerep Kec. Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Edo Ranto Perkasa dan Saksi Arafat Jihat Sumaryono Putra melakukan pengangkapan terhadap terdakwa ABDUL Khodir Bin Sudja’I (ALM), lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plasik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat Netto + 2, 24 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) handphone Oppo, 1 (satu) Dompet kulit kecil warna coklat, 1 (satu) tas warna biru dongker yang seluruhnya dalam milik dan dalam penguasaan dari Terdakwa. 
-    Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. RUDI (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pergramnya pada hari jum’at tanggal 18 April 2025 dan pada hari senin tanggal 28 Mei 2025 , yang diambil dengan cara di ranjau di tempat yang telah ditentukan dan dengan pembayaran secara langsung/tunai yang diletakkan di tempat ranjauan narkotika jenis sabu tersebut.
-    Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 04160/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    12030/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +1,024 gram ; - 
?    12031/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto +1,001 gram;  
?    12032/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,132 gram;
?    12033/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0.083 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor  12030/2025/NNF sampai 12033/2025/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

Surabaya,      15   Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM


REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005


 

Pihak Dipublikasikan Ya