Dakwaan |
- DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa MUHLIS BIN SUDI bersama-sama dengan Sdr. Arjun Setiawan (dalam berkas tersendiri) dan Sdr. Jibril Muklis Hidayatullah (DPO), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus di tahun 2024 bertempat di Jl. Bendul Merisi Jaya 4 No. 52 Kel. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa, Sdr. Arjun Setiawan dan Sdr. Jibril Muklis Hidayatullah sedang minum-minuman keras di Jl. Bendul Merisi Jaya Gg.3 Surabaya, kemudian terdakwa, Sdr. Arjun Setiawan Dan Sdr. Jibril Muklis Hidayatullah berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri, saat melintas di Jl. Bendul Merisi Jaya 4 Surabaya terdakwa melihat sebuah sepeda motor Honda Scopy warna krem No.Pol. L-6970-KO milik saksi Heri yang sedang terparkir di depan rumah, kemudian terdakwa dan Sdr. Arjun Setiawan mendekati sepeda motor tersebut sedangkan Sdr.JIBRIL MUKLIS HIDAYATULLAH menungggu di depan gang berjaga-jaga sambil melihat situasi di sekitar parkir sepeda motor tersebut, yang saat itu sangat sepi, kemudian terdakwa dan sdr ARJUN SETIAWAN merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dan setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut terdakwa langsung membawa sepeda motor pergi bersama dengan Sdr. Arjun Setiawan dan Sdr. Jibril Muklis Hidayatullah meninggalkan lokasi tersebut;
- Bahwa setelah berhasil membawa sepeda motor hasil curian tersebut, terdakwa, Sdr. Arjun Setiawan dan Sdr. Jibril Muklis Hidayatullah menuju ke Jl. Bendul merisijaya Gg.3 Surabaya untuk menjual sepeda motor Honda Scopy warna krem No.Pol. L-6970-KO kepada teman Sdr. Arjun Setiawan di daerah HR. Muhammad Surabaya dan laku terjual sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut di bagi tiga yang masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu jutarupiah);
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Heri menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.------ |