| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 14/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby | 1.RUDI GOSAL 2.I WAYAN BUDIARTHA 3.I MADE SARJANA |
SULASTRI, S.E | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERMOHON PAILIT, yaitu SULASTRI, S.E., dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan sejak Putusan Pernyataan Pailit diucapkan berlaku sita umum atas seluruh harta kekayaan TERMOHON PAILIT, baik yang ada pada saat putusan diucapkan maupun yang diperoleh selama kepailitan berlangsung, sepanjang menurut hukum termasuk dalam boedel pailit; 4. Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi jalannya proses kepailitan; 5. Mengangkat dan menunjuk:
secara bersama-sama sebagai Tim Kurator dalam perkara kepailitan TERMOHON PAILIT; 6. Memerintahkan Tim Kurator untuk melakukan pengamanan, pencatatan, pengurusan, dan pemberesan seluruh boedel pailit TERMOHON PAILIT sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada boedel pailit TERMOHON PAILIT. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
