Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I yang melakukan kesalahan penanganan Barang Berbahaya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II yang menahan 2(dua) Container nomor TEGU6800269/40HC/2970227 dan TEGU6805316/40HC/3013325 tanpa alasan hukum yang sah dan pasti merupakan perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II Secara tanggung renteng membayar Kerugian Materiel Penggugat sebesar Rp. 906.650.000,- (Sembilan Ratus Enam Juta Enam Ratus Lima puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan lunas kepada Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan Hukum Final dan tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriel Penggugat sebesar Rp. Rp.1.582.130.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Ribu
Rupiah) secara tunai dan lunas kepada Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan hukum final dan tetap;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan harta bendanya yang harganya sesuai dengan Kerugian yang diderita Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap harta benda Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum final dan tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dan pihak -pihak yang terkait dalam sengketa a-quo untuk tunduk dan menghargai putusan a quo ;
- Menyatakan bahwa putusan ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|