Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa IMAM ISKANDAR BIN (ALM) MUKANDAR sejak hari yang tidak dapat diingat lagi tanggal 13 bulan Januari 2023 sampai dengan 26 Februari 2025 atau setidaknya terjadi pada rentang waktu sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor PT. ARIA DASAKA PUTRAPRATAMA yang beralamat di Jl. Pattimura No. 03 Komplek Ruko Adamas II Blok D / 15 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan ”antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula sekira Tahun 2006 Terdakwa mulai bekerja di PT. ARIA DASAKA PUTRAPRATAMA yang bergerak dalam bidang penjualan bahan bangunan.
- Bahwa pada awal bekerja Terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu) kemudian Terdakwa mendapat kenaikan gaji menjadi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai pada awal bulan di setiap bulannya.
- Bahwa dari awal Terdakwa bekerja yakni sekira tahun 2006 dan ditempatkan di gudang yang berada di Jl. Raya Panjunan Kec. Taman Kab. Sidoarjo selama 1 Bulan. Kemudian di tugaskan di PT. ARIA DASAKA PUTRAPRATAMA cabang Madura yang beralamat di Jl. Raya Petemon, Desa Poter, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan Madura sebagai kepala Gudang.
- Bahwa PT. ARIA DASAKA PUTRAPRATAMA dalam melakukan jual beli barang mempunyai beberapa prosedur sebagai berikut :
- Customer order ke PT. ARIA DASAKA PUTRATAMA melalui telpon;
- Kemudian admin membuatkan surat jalan dan nota penjualan;
- Sebelum di kirim kepada customer, Kepala gudang mengecek barang yang akan di kirim tersebut;
- Setelah di cek oleh kepala gudang, maka sopir akan mengirim barang tersebut kepada customer;
- Selesai sopir mengirim barang, sopir memberikan nota sesuai dengan nota barang yang telah di kirim tersebut;
- Untuk pembayaran bisa dengan cara cash atau tempo yaitu antara 1 minggu sampai dengan 45 hari;
- Untuk pembayaran tempo yang melakukan penagihan terhadap customer adalah sales;
- Setelah sales melakukan penagihan maka uang hasil dari melakukan penagihan tersebut disetorkan kepada Kepala Gudang dan Kemudian di Transfer ke Rekening perusahaan PT. ARIA DASAKA PUTRATAMA. Apabila transfer maka langsung di transfer ke rekening perusahaan PT. ARIA DASAKA PUTRATAMA.
- Terdakwa sebagai kepala gudang bertanggung jawab antara lain mempersiapkan dan menghitung barang sesuai dengan orderan dan Membuat surat jalan sesuai dengan jenis dan jumlah barang yang sudah dicek;
- Bahwa dari prosedur tersebut, uang dari hasil penagihan Terdakwa tidak transfer ke rekening Perusahaan PT. ARIA DASAKA PUTRATAMA berdasarkan 49 (empat puluh Sembilan) Nota Penjualan PT. ARIA DASAKA PUTRATAMA yang terhitung sejak 13 Januari 2023 sampai dengan 26 Februari 2025.
- Bahwa Selanjutnya berdasarkan laporan hasil audit internal perusahaan PT. ARIA DASAKA PUTRATAMA tanggal 01 Maret 2025 yang dilakukan oleh saksi JULIANTO NILOWARSO dan Saksi CATUR ELIANA, diketahui bahwa terdapat 49 (empat puluh sembilan) invoice atau faktur penagihan yang sudah dilakukan pembayaran oleh para pelanggan secara tunai kepada Terdakwa namun oleh Terdakwa tidak di setorkan kepada PT. ARIA DASAKA PUTRATAMA dengan total sebesar Rp. 238.518.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).
- Bahwa uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk bersenang-senang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengkibatkan PT. ARIA DASAKA PUTRATAMA mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 238.518.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----
----------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa IMAM ISKANDAR BIN (ALM) MUKANDAR sejak hari yang tidak dapat diingat lagi tanggal 13 bulan Januari 2023 sampai dengan 26 Februari 2025 atau setidaknya terjadi pada rentang waktu sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor PT. ARIA DASAKA PUTRAPRATAMA yang beralamat di Jl. Pattimura No. 03 Komplek Ruko Adamas II Blok D / 15 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula ketika Bahwa dari awal Terdakwa bekerja yakni sekira tahun 2006 dan ditempatkan di gudang yang berada di Jl. Raya Panjunan Kec. Taman Kab. Sidoarjo selama 1 Bulan. Kemudian di tugaskan di PT. ARIA DASAKA PUTRAPRATAMA cabang Madura yang beralamat di Jl. Raya Petemon, Desa Poter, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan Madura sebagai kepala Gudang.
- Terdakwa sebagai kepala gudang bertanggung jawab antara lain mempersiapkan dan menghitung barang sesuai dengan orderan dan Membuat surat jalan sesuai dengan jenis dan jumlah barang yang sudah dicek serta menerima uang hasil penagihan dari costumer oleh sales;
- Bahwa dari prosedur tersebut, uang dari hasil penagihan Terdakwa tidak transfer ke rekening Perusahaan PT. ARIA DASAKA PUTRATAMA berdasarkan 49 (empat puluh Sembilan) Nota Penjualan PT. ARIA DASAKA PUTRATAMA yang terhitung sejak 13 Januari 2023 sampai dengan 26 Februari 2025.
- Bahwa Selanjutnya berdasarkan laporan hasil audit internal perusahaan PT. ARIA DASAKA PUTRATAMA tanggal 01 Maret 2025 yang dilakukan oleh saksi JULIANTO NILOWARSO dan Saksi CATUR ELIANA, diketahui bahwa terdapat 49 (empat puluh sembilan) invoice atau faktur penagihan yang sudah dilakukan pembayaran oleh para pelanggan secara tunai kepada Terdakwa namun oleh Terdakwa tidak di setorkan kepada PT. ARIA DASAKA PUTRATAMA dengan total sebesar Rp. 238.518.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).
- Bahwa uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk bersenang-senang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengkibatkan PT. ARIA DASAKA PUTRATAMA mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 238.518.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-------- |